Tanah Kas Desa di Lamongan Terbit Sertipikat Hak Milik, Kok Bisa?

Tanah Kas Desa di Lamongan Terbit Sertipikat Hak Milik, Kok Bisa?

Santo (45) Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbau, Kabupaten Lamongan--

LAMONGAN, MEMORANDUM - Tanah kas desa terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) warga di desa Sidomukti, kecamatan Kembangbau, Lamongan. Dalam persoalan ini oknum Kepala desa dilaporkan ke Polres Lamongan.

Hal tersebut berdasarkan klarifikasi keterangan dari Santo Kepala Desa (Kades) Sidomukti, yang disampaikan Camat Kembangbau Sutikno, kepada sejumlah awak media diruang kerjanya.

"Hal ini disayangkan, kami tidak diberitahu oleh Kepala Desa. Namun, Kini sudah klier dan laporan juga sudah dicabut." Ucap Sutikno.

BACA JUGA:Jual Tanah di Bibir Pantai, Kades Weru Dilaporkan Kejaksaan

Disebutkan Camat Sutikno, kejadian berawal saat Kades Sidomukti mengerjakan pengerukan tanah kas desa untuk waduk (embung), tiba - tiba ada warga yang mengaku tanah dengan luas 400 m² lebih yang bersebelahan dengan waduk (embung) desa diakui milik pelapor (Uyun Afidah).

Selanjutnya pak Kades mengambil sertipikat tersebut, oleh warga yang mengaku pemilik tanah kemudian melaporkan kades ke Polres Lamongan atas dugaan dugaan penggelapan sertipikat tanah SHM. Sekitar 3 tahun lalu saat ada program PTSL pada Juni 2021, kata dia, obyek tanah kas desa tersebut diajukan permohonan sertipikat oleh kerabatnya dan terbit atas nama Uyun Afidah.

"Atas kejadian pelaporan itu, kemudian kepala desa melakukan langkah dengan mediasi, diantaranya pelapor, dan penggarap tanah kas desa yang lain, pemerintah desa, Babinkantibmas, Babinsa serta stakeholder desa Sidomukti dengan keputusan pelapor mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya berdasarkan buku C Desa serta peta Desa, namun milik desa dan dibuatkan surat pernyataan yang dituangkan dalam berita acara," kata Sutikno.

BACA JUGA:Tumpas Mafia Tanah Melalui Kepemilikan SHAT

Selain itu, pelapor yang mengakui tanah kas desa itu miliknya sebelumnya disuruh desa untuk mengerjakan lahan tersebut bersama warga yang lain juga diberikan kopensasi masing - masing sebesar Rp. 1,7 juta sebagai ganti rugi tanah kas desa diambil alih desa dan difungsikan untuk embung atau telaga demi kepentingan masyarakat desa.

"Selanjutnya pak Kades mendampingi pelapor datang ke Polres untuk mencabut laporan dan kemudian datang ke ATR/BPN untuk melakukan perubahan luas dan gambar sertipikat tanah kas desa sekaligus penghapusan sertipikat SHM yang telah terbit atas nama Uyun Afidah," pungkasnya.

BACA JUGA:Ini Cara Menteri BPN Hadi Tjahjanto Gebuk Mafia Tanah

Terpisah, Kanit l Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar ketika dikonfirmasi pihaknya membenarkan bahwa laporan ini sudah dicabut oleh pelapor.

"Iya benar sudah dicabut laporannya oleh pelapor (Uyun)." ujarnya

Kanit l Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya dijelaskan, bahwa sebelum pecabutan laporan di Polres Lamongan, dari keterangan Kades disampaikan telah dilakukan mediasi di pemerintah desa setempat dengan mufakat laporan akan dicabut dengan sejumlah ganti rugi yang dituangkan dalam berita acara surat pernyataan.

Sumber: