Teman Diperas Rp 70 Juta, Terdakwa Aniaya Korban

Teman Diperas Rp 70 Juta, Terdakwa Aniaya Korban

Terdakwa Edy Prayitno mendengarkan tuntutan dari Furkon Adi Hermawan di ruang Kartika 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Edy Prayitno harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai melakukan penganiayaan kepada korban Yusra Michael Valentino usai terlibat cekcok terkait masalah pemerasan. Korban dituduh memeras teman terdakwa, Thomas dan meminta untuk mengembalikannya.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di samping Polrestabes Surabaya Jalan Taman Sikatan 1. Saat itu terdakwa menuduh korban memeras teman terdakwa (Thomas) dan meminta mengembalikan uang tersebut. Namun karena korban tidak merasa akhirnya terjadi cek-cok.

BACA JUGA:Mbois, Rider Push Bike Kota Malang Berlaga di Event Internasional 

Usai cek-cok itu, korban berjalan di samping Polrestabes Surabaya dan diikuti terdakwa yang sedang emosi langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga dilerai saksi Ivan Sugianto.

Selanjutnya saksi lain, Yulianti menghampiri korban Yusra dan terlibat cek-cok (masalah keluarga). Kemudian terdakwa yang masih emosi menghampiri korban dan kembali melalukan penganiayaan menggunakan tangan kosong, kursi plastik, dan panel listrik

BACA JUGA:Golkar Siapkan Poros Baru Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya 

Karena lokasi yang berdekatan dengan markas kepolisian, terdakwa kemudian membawa korban Yusra ke salah satu rumah di Jalan Gunungsari.

BACA JUGA:Kader Golkar: Bayu Airlangga Layak Pimpin Kota Surabaya  

Di lokasi tersebut terdakwa kembali melakukan penganiayaan, hingga akhirnya saksi Ingnawati Noertjahyo datang menjemput korban Yusra dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan dan mengembalikan uang sejumlah Rp 70 juta dengan cara di transfer ke rekening Yulianti.

Atas perbuatan terdakwa, Edy Prayitno harus menjalani sidang dengan beragendakan tuntutan yang digelar di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan menuntut terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara.

BACA JUGA:TukanginAja, Solusi Masyarakat Hadapi Masalah Listrik, AC, Air dan Sejenisnya 

"Menuntut terdakwa Edy Prayitno terbukti secara sah dan keyakinan melakukan tindakan penganiayaan dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Jaksa Furkon.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melakukan pembelaan secara lisan. Bahwa terdakwa meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan meminta keringanan hukuman.

BACA JUGA:Nelayan Temukan Mayat Pria di Kaki Jembatan Suramadu 

"Saya punya tanggungan keluarga dan saya juga sudah bertanggungjawab terkait pengobatan," kata Edy Prayitno, Kamis 2 Mei di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya. (*)

Sumber: