Menyebrang ke Bawean, Polres Gresik Jemput Dua Tersangka Pemerkosaan

Menyebrang ke Bawean, Polres Gresik Jemput Dua Tersangka Pemerkosaan

Ilustrasi penangkapan polisi--

GRESIK, MEMORANDUM - Anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Gresik mendatangi Pulau Bawean, Rabu 1 Mei 2024. Kedatangan korps baju cokelat ini untuk mengamankan dua pelaku dugaan pemerkosaan di Pulau Bawean.

Dua pelaku berinisial RZ (22), warga Dusun Kolpo, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean, dan AM (21) warga Dusun Maninju, Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean. 

Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza memimpin penyelidikan kepada kedua pelaku. Kedua pelaku koperatif memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik. 

"Dari dua pelaku ini, satu pelaku korban anak dibawa umur, satu pelaku korban dewasa. Semuanya kami layarkan dan dibawa ke Polres Gresik, untuk dilakukan tindak lanjut," kata dia, Kamis 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja

Meski demikian, pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan kepada para pelaku. Termasuk nanti segera dilakukan gelar perkara. "Yang jelas bahwa proses hukum terus berjalan kepada kedua pelaku," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KBPPPA) Gresik, dr Titik Ernawati mengatakan saat ini, kedua korban dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ). 

"Korban sudah kami dampingi, untuk perlindungan dan diupayakan bisa melanjutkan sekolah," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan Memorandum, nasib pilu dialami seorang gadis berinisial JN asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Gadis 14 tahun itu diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga pemuda. 

BACA JUGA:Srikandi Satlantas Polres Gresik Bagi-Bagi Makanan kepada Jemaah Salat Jumat

Otak pelaku berinsial RZ (22), warga Dusun Kolpo, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura, Bawean. Sebelum digilir oleh RZ cs, korban juga dicekoki minuman keras (miras) hingga pelaku leluasa melancarkan aksi biadanya tersebut.

Modus RZ dalam melancarkan aksinya itu dengan mengajak korban jalan-jalan. Saat itu, JN dijemput pelalu mengendarai motor Rabu 17 April 2024, pagi. Sejak saat itu, JN dan RZ tak kunjung pulang hingga larut malam. Hal itu, membuat keluarga gelisah.

Keluarga pun berinisiatif meminta tolong ke warga kampung untuk mencari JN ke penjuru kampung hingga kecamatan. Usut punya usut, RZ bersama teman-temannya sudah mempersiapkan niat jahat ke JN.

Para pelaku membawa korban ke kawasan hutan Dusun Pancor, Desa Sidogedungbatu kecamatan Sangkapura. Di hutan tersebut, para pelaku melancarkan aksinya. Mereka memaksa korban menenggak miras.

Sumber: