Suami Ajak Istri Curi Speedometer di Gresik Pernah Mendekam di Rutan Polda Jatim Tahun 2017

Suami Ajak Istri Curi Speedometer di Gresik Pernah Mendekam di Rutan Polda Jatim Tahun 2017

Tersangka Sunardi di kursi roda dan istrinya Dian Kristati Eltida di Mapolsek Menganti.-Faisal Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Bukan kali pertama Sunardi (41), berurusan dengan pihak berwajib. Sebelum ditangkap anggota Polsek Menganti, lelaki asal Jalan Balongsari, Surabaya itu pernah menghuni rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jatim pada 2017.

BACA JUGA:Bandit Ajak Anak Istri Curi Speedometer di Gresik Dihadiahi Timah Panas

"Tersangka Sunardi adalah residivis dan pernah ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada tahun 2017. Kasus sama, spesialis speedometer," terang Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Selasa 30 April 2024.

BACA JUGA:Ajak Anak Istri Mencuri Speedometer, Pria di Menganti, Gresik Babak Belur Dimassa

Roni menjelaskan, pelaku juga sempat mengacungkan senjata tajam (sajam) ke warga dan petugas saat penangkapan. Hal itu, yang membuat pihak polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. 

BACA JUGA:Polsek Genteng Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Remaja di TMP Kusuma Bangsa, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

"Bahkan saat berusaha kabur, tersangka mengeluarkan senjata tajam dan sempat melukai salah satu saksi. Kami kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka," ucap dia

BACA JUGA:Perahu Pengangkut Mahasiswa PMII Gresik Terbalik di Bawean, 1 Tewas

Diketahui, dari penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti kunci letter T, speedometer hasil pencurian dan motor Honda Scoppy sebagai sarana. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Sumber: