Diusulkan Jadi Wakil MA Gus Hans Serahkan ke Partai

Diusulkan Jadi Wakil MA Gus Hans Serahkan ke Partai

Surabaya, Memorandum.co.id - Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) yang mendaftar di DPC Partai Gerindra Surabaya pada Pilwali Surabaya 2020, justru diusulkan menjadi bakal calon wakil wali kota (bacawawali) untuk mendampingi Machfud Arifin (MA).Setujukah dia? Ketika dikonfirmasi, Gus Hans menyatakan, dirinya tidak dalam posisi setuju atau tidak. Karena dirinya pengurus partai, sehingga semua keputusan diserahkan ke partainya (Partai Golkar). "Prinsipnya, sebagai kader partai harus nurut apa keputusan partai dalam posisi apapun,"tegas Gus Hans. Seperti diketahui,Partai Gerindra mengusulkan dua bakal calon wakil wali kota (bacawawali) untuk mendampingi bacawali Machfud Arifin maju di Pilwali Surabaya 2020, yakni KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dan Gamal Albinsaid. Gus Hans melihat Partai Gerindra adalah partai yang menjaga komitmen dalam berproses. Menurut dia, dirinya dan pimpinan Partai Gerindra memiliki semangat yang sama untuk memberikan yang terbaik buat masyarakat Surabaya. Dia menegaskan, dinamika politik yang terjadi di Surabaya masih sangat dinamis dan cair."Saya melihat Gerindra sedang ingin melihat respons pasar di mana diantara nama-nama yang mendaftar yang memiliki elektabilitas yang tinggi dan resistensi yang paling rendah dengan kultur historis serta isu-isu khas Surabaya,"ungkap dia. Ditanya soal langkah MA yang memborong rekom enam partai, yakni PKB, Partai Gerindra, PAN, PPP, Partai Demokrat, dan NasDem, serta ikut daftar konvensi penjaringan di Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Gus Hans menilai cukup bagus. "Ya, makin komplet,"ujar dia singkat. Karena itu, PDI-P yang jagonya nanti akan menghadapi Machfud Arifin sangat hati-hati dan memperhitungkan masak-masak calon yang akan diusungnya. Karena itu, tak heran jika sampai saat ini DPP PDI-P belum memutuskan siapa yang akan direkom. "Saya yakin PDI-P tidak ingin gambling melepaskan calon-calon yang mudah terpatahkan karena hal-hal yang sifatnya di luar politik,"pungkas dia. (*)

Sumber: