BP3MI Belum Terima Aduan Dugaan Penipuan Puluhan Calon PMI Madiun
Salah seorang korban, Prianto, menunjukkan barang bukti yang dibawa Ke Mapolres Madiun untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan calon PMI.-Biro Madiun-
MADIUN, MEMORANDUM - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) belum menerima aduan dari para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang menjadi korban dugaan penipuan PJTKI PT Putri Samawa Mandiri yang berkantor di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Sampai saat ini kami belum menerima pengaduan tersebut, apabila penipuan memang ranah kepolisian," kata Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) BP2MI Madiun, David Silaen saat dikonfirmasi Senin, 29 April 2024.
Sebelumnya, ada sekitar 40 CPMI asal Madiun yang sudah setor uang muka Rp 65 juta, gagal berangkat bekerja di United Kingdom (UK). Mereka dijanjikan bekerja di kebun dengan gaji 4.000 poundsterling atau setara Rp 75 juta per bulan. Kasus dilaporkan ke Polres Madiun.
BACA JUGA:Artis Karnaval SCTV Ngaku Suka Nasi Pecel Madiun
Dikatakan, jika PJTKI terbukti bersalah, BP2MI dapat mencabut surat izin perekrutan pekerja migran indonesia (SIP2MI) dan memberikan rekomendasi pencabutan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
BACA JUGA:Calon PMI Ngeluruk PJTKI PT Putri Samawa Mandiri Madiun
"Kami juga ada perlindungan PMI, baik sejak di Indonesia hingga di negara tujuan. Jadi bisa melakukan pengaduan, ataupun ketika sudah pulang," tegasnya.
Sementara itu, mengenai legalitas PJTKI PT Putri Samawa Mandiri, David mengaku bakal mengecek keabsahan dokumen pendirian perusahaan tersebut. Masyarakat, lanjut dia, juga bisa cek status sejumlah PJTKI di website resmi siskop2mi.bp2mi. go.id.
BACA JUGA:Pasca-Penipuan Puluhan Calon PMI, Disnakerperin Kabupaten Madiun Hanya Cek Kantor PJTKI
"Kalau izin biasanya dari pusat lewat kemenaker. Kalau cabang izinnya dari dinas tenaga kerja provinsi, bukan melalui BP2MI," bebernya. (*)
Sumber: