Kakanwil Resmi Lantik Pejabat Administrasi, PPNS, Notaris Pengganti dan Permohonan Kewarganegaraan
Kegiatan yang berlangsung Aula Raden Wijaya tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.--
SURABAYA, MEMORANDUM- Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono Hari ini, (29/04), resmi melantik pejabat administrasi, pejabat penyidik pegawai negeri sipil, notaris pengganti serta pemohon kewarga negaraan.
Kegiatan yang berlangsung Aula Raden Wijaya tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Heni Yuwono menggarisbawahi pentingnya kedudukan hukum dalam menetapkan status kewarganegaraan.
BACA JUGA: Terlibat Tawuran Maut Tewaskan Remaja Wonosari, Surabaya 6 Pelaku Ditangkap
"Orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara Indonesia, sementara bagi orang bangsa lain, status kewarganegaraan harus disahkan terlebih dahulu melalui Undang-undang," ungkapnya.
Dengan pelantikan tersebut, para WNA yang baru saja dilantik diingatkan untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam waktu 14 hari dan mengikuti proses pengembalian berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Satu Anggotanya Terlibat Sabu, Kapolres Tulungagung Siapkan Sanksi Tegas
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum," tegas Heni Yuwono.
Selain itu, Heni Yuwono juga menyoroti peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penyidikan. Dia menekankan bahwa koordinasi dengan penyidik utama, yakni Polri, adalah hal yang tak bisa diabaikan.
BACA JUGA:Delegasi Cina Berinvestasi di THR Mall Surabaya, Ketua Paguyuban Pedagang Optimis Kembali Ramai
"PPNS harus meningkatkan kerjasama dengan Penyidik Polri sebagai bentuk koordinasi dengan pengawas (korwas) dalam memberikan bantuan penyidikan," paparnya.
Kepada Notaris Pengganti, Heni Yuwono menekankan pentingnya integritas moral dan batasan kemampuan sebagai seorang notaris.
"Notaris Pengganti harus jujur tidak hanya pada kliennya, tetapi juga pada dirinya sendiri. Integritas moral harus menjadi landasan utama dalam melaksanakan tugas profesinya," ujarnya.
Terakhir, kepada pejabat administrasi yang baru dilantik, Heni Yuwono menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat.
Sumber: