Inilah Perda Baru yang Disusun sebagai Pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Penertiban dan Pembinaan PKL

Inilah Perda Baru yang Disusun sebagai Pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Penertiban dan Pembinaan PKL

Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Lumajang Menggodok Perda Baru.--

LUMAJANG, MEMORANDUM-Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengusulkan agar Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dicabut dan disusun kembali menjadi PERDA baru.

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) mengatakan, secara yuridis substansi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Penertiban PKL sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.

Poin yang dimaksud, yaitu sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. 

BACA JUGA: Kuras ATM Korban, Sindikat Penipuan via HP Divonis 8 Bulan Penjara

"Secara Substansi dan esensi Perda Nomor 8 Tahun 2006 sudah tidak lagi relevan dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012," kata Yuyun dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Lumajang. Senin (29/4/2024). 

BACA JUGA:Tidak Layak Ditiru! Merekam Adegan Dewasa di Sawah, Pemuda Mojokerto Meringkuk di Sel Tahanan

Oleh sebab itu, Sesuai dengan ketentuan Bab IV huruf D Angka 237 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undagan, jika suatu perubahan Peraturan Perundang -undangan mengakibatkan : sistematika berubah, materi berubah lebih dari 50 persen  atau esensinya berubah, maka Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru.

BACA JUGA:Arteta Sesumbar Siap Beri Tekanan ke Manchester City Demi Memuluskan Langkah Arsenal Juara

"Maka dari itu Saya mengusulkan agar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima sebaiknya dicabut dan disusun kembali menjadi Peraturan Daerah baru yang esensi materi pokoknya menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012," jelasnya. 

Rapat Paripurna kali ini, mengusung agenda Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Perda Terhadap Tujuh Raperda Kabupaten Lumajang 2024, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi - fraksi Terhadap Tujuh Raperda serta Pendapat Pj Bupati Terhadap Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Lumajang 2024 Atas Satu Raperda Inisiatif. (ags)

Sumber: