Kapolres Tulungagung Siapkan Sanksi Tegas terhadap Penyalahgunaan Sabu
AKBP Teuku Arsya Khadafi (tengah) memimpin press release.--
Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka. AM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan DW dijerat dengan pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk pasal 112, ancamannya hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk pasal 127, ancamannya hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
AKBP Arsya berharap, penegakan hukum ini bisa menjadi jera bagi pelaku termasuk oknum polisi. (fir/mad)
Sumber: