DBHCHT Ngawi 2024 Capai Rp 28,9 Miliar
Penerimaan DBHCHT salah satunya dimanfaatkan untuk membantu program pengembangan tanaman tembakau di wilayah Kabupaten Ngawi.-Biro Ngawi-
NGAWI, MEMORANDUM – Pemkab Ngawi mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2024 mencapai Rp 28,9 miliar
Kepala Bagian Perekonomian Setda Ngawi Bambang Indratno Susilo Wibowo mengatakan, bahwa anggaran DBHCHT sebesar Rp 28,9 miliar itu disebar atau dibagi ke-8 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kegiatan atau program berkaitan dengan DBHCHT.
BACA JUGA: Pemkab Ngawi Siapkan Rp 144,6 Miliar untuk Proyek Strategis
"Anggaran DBHCHT tahun ini diampu oleh delapan perangkat daerah," katanya.
Delapan perangkat daerah tersebut, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sebesar Rp 4,4 miliar; Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DKPP) Rp 2,4 miliar; Dinas Kesehatan Rp 11,5 miliar; Dinas Sosial Rp 6,7 miliar.
Kemudian Satpol PP sebesar Rp 1,5 miliar; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Rp 200 juta; Bagian Perekonomian Rp 150 juta; dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA:Bangun Jembatan Sidolaju, Pemkab Ngawi Siapkan Anggaran Rp 10,2 Miliar
Sedangkan, penggunaan dana cukai tersebut pun masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
BACA JUGA:Pemkab Ngawi Siapkan Rp 16,3 Miliar untuk Insentif RT/RW
Untuk prosentase pagu anggaran DBHCHT, yakni bidang kesehatan 40 persen, bidang penegakan hukum 10 persen dan bidang kesehatan 50 persen. Memang untuk tahun ini ada tambahan satu perangkat daerah yang mengelola DBHCHT yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
BACA JUGA:Pemkab Ngawi Gelar HLM TPID Tahun 2023
"Hingga saat ini untuk pelaksanaannya sudah mulai berjalan di perangkat daerah yang mengampun DBHCHT tahun ini," pungkasnya. (*)
Sumber: