Pemilik Stand SKS di Lamongan Mulai Gusar

Pemilik Stand SKS di Lamongan Mulai Gusar

Saat pengecekan ke lokasi oleh Tim Inspektur Pembantu Investigasi (Irban) turun ke Bangunan Sentara Kuliner Sukodadi (SKS) di Jalan Raya Sukodadi - Karanggeneng, tepatnya sebelah utara terminal Sukodadi dengan kondisi mangkrak.-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Ada isu yang berkembang di masyarakat bahwa pembangunan Sentara Kuliner Sukodadi (SKS) bakal dimulai kembali. Pertama, sumber anggaran dari pemerintah desa Sukodadi, kedua dari pendana pihak ketiga adalah kabar Hoax.

Hingga kini pemilik stand SKS belum bisa menempati dan saat ini para pemilik stand mulai gusar untuk mencari keadilan berharap agar segera bisa menempati stand tersebut untuk menjalankan usaha, Kamis 25 April 2024.

Selama ini pemilik stand diam seribu bahasa agar desa tetap kondusif jelang pesta demokrasi pemilu 2024. Hingga pemilu usai, masih saja terkesan diabaikan selaku korban.

Sementara, Rollando Shein Jonna, Kepala Desa (Kades) Sukodadi dikonfirmasi benar tidaknya perihal kabar surat resmi dari desa bahwa pembangunan SKS akan dilanjutkan kembali, Rollando sapaan Kades Sukodadi mengaku belum konfirmasi, namun tetap minta petunjuk.

BACA JUGA:DPRD Lamongan Audensi Sentra Kuliner Sukodadi Mangkrak

"Kalau anggaran sudah ada buat melanjutkan SKS. Muaranya nanti kesana, lanjut Rollando, tetapi belum rapat dengan BPD & BUMDes," jelas Rollando.

Berkaitan adanya informasi bakal ada warga mayarakat serta pemilik stand yang berencana bakal menyuarakan aspirasi atas keluh kesah sebagai pemilik stand bersama masyarakat. "Mohon masyarakat bersabar khususnya pemilik stand. Biar desa kondusif dulu, saya berusaha mengkondisikan. Sebab soal SKS saat ini masih berproses, sekali lagi mohon bersabar tak usah melakukan aksi, sekalipun dengan aksi damai," tambah dia.

Diketahui, hari ini Kamis 24 April 2024 telah dilayangkan surat undangan untuk rapat nanti malam bersama BUMDes, pemerintah desa, BPD serta stakeholder terkait dengan hal tersebut. Rollando mengimbau, tolong dalam persoalan ini percayakan kepada pihak desa.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus Anton Wahyudi di ruang kerjanya saat dimintai keterangan melalui Kasi Intelijen Kejari Lamongan disampaikan MHD Arby, sebelumnyan pemilik lapak atau stand dillakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Kejari Lamongan Geledah Kantor Desa Sukodadi

"Pemilik lapak atau stand soal kapan bisa menepati itu bukan rana kita, namun akan lebih arif dan bijaksana bisa ditanyakan kepada pemerintah desa setempat, lebih jelasnya seperti itu," ujar Fadly sapaan Kasi Intel Kejari Lamongan.(pul)

Sumber: