Pastikan Gus Muhdlor Bisa Rawat Jalan, KPK Jadwalkan Pemanggilan 3 Mei

Pastikan Gus Muhdlor Bisa Rawat Jalan, KPK Jadwalkan Pemanggilan 3 Mei

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya diam diri pascaabsennya Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat lalu.

Petugas antirasuah ini langsung turun gunung untuk memastikan kondisi Gus Muhdlor yang absen karena sakit.

Buktinya, Selasa 23 April 2024, tim penyidik KPK mengecek RSUD Sidoarjo Barat.

"Diperoleh info lanjutan, bahwa kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis 25 April 2024.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri: Otomatis Akan Dinonaktifkan

Untuk itu, tambah Ali Fikri, tim penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang tersangka pada Jumat 3 Mei 2024 bertempat di gedung Merah Putih KPK.

"Kami jadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (3 Mei 2024)," ujarnya.

Tambah Ali Fikri, KPK tentu mengingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif hadir.

"Kami ingatkan agar bersangkutan kooperatif hadir," tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

Selain itu, KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan pasal 21 UU Tipikor.

"Jika ditemukan pihak yang sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan perkara ini maka diterapkan pasal 21 UU Tipikor," pungkas Ali Fikri.(fer)

Sumber: