Polres Pasuruan Kota Gagalkan Peredaran Ikan Asin Berformalin

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Peredaran Ikan Asin Berformalin

Pasuruan, Memorandum.co.id - Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan peredaran ikan asin berformalin seberat 2,5 ton. Selain itu, tim yang dikomandani Kasatreskrim AKP Slamet Santoso itu meringkus Ayub (49), warga Dusun Padekan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan Suwandi (50), warga Gang Puspo Mulyo, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. "Pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan dua tersangka di Jalan Raya Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada ikan asin berformalin dijual di pasaran, " ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK SH didampingi Wakapolres Kompol Mario Prahatinto, Kasatreskrim AKP Slamet Santoso, Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto, dan Kanitpidek Ipda Anton Hendro Wibowo, Kamis (5/3). Dony menjelaskan, awalnya Ayub membeli ikan biles dari nelayan. Lalu Ayub memesan bahan kimia (formalin) yang digunakan untuk mengelola ikan biles tersebut dari Suwandi dengan cara memesan terlebih dahulu. Lalu Suwandi memesan bahan kimia dari sales di Surabaya, setelah bahan kimia datang Suwandi mengatarkan bahan kimia tersebut ke Ayub. "Tersangka menjual ikan kering tersebut dengan cara di-drop ke pasar-pasar di daerah Jatim dan Jateng seperti Jogja, Tuban dan Solo. Pedagang pasar datang untuk membeli ikan kering tersebut, pembayaran langsung ditempat dengan harga Rp 8.500,-. Sehingga tersangka tidak kenal dengan pembeli ikan kering tersebut," jelas Dony. Dony menambahkan, keuntungan yang diperoleh tersangka penjual ikan asin tersebut per dus berisi 25 kg ikan asin dijual Rp 200 ribu Dengan total 101 kerdus yang kita amankan, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 20 juta. "Proses hukum ini akan terus berjalan dan akan terus dikembangkan, karena berdasarkan pengakuan tersangka baru dua kali ini memasarkan ikan asin berformalin," tegas Dony. Kasatreskrim AKP Slamet Santoso menjelaskan, kedua tersangka sudah menjalankan aksinya selama 4 tahun. Ikan asin berformalin yang sudah dikemas dalam bentuk dus dengan total kesuluruhan berbobot 2,5 ton sudah siap diedarkan. "Kedua tersangka Ayub dan Suwandi dijerat dengan pasal 136 atau pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tutup Slamet. (*/rul/fer)

Sumber: