Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029

Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih Pilpres 2024--

JAKARTA, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.

BACA JUGA:Pengamanan Ketat Gedung KPU RI Jelang Penetapan Prabowo Presiden Terpilih Periode 2024-2029

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA:Sah! KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024.

Sumber: