Sambut Pilkada Serentak 2024, KPU Surabaya Buka Pendaftara PPK
Subairi. -Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM - KPU Kota Surabaya melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyambut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. Adapun metode atau mekanisme dalam pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 dilakukan dengan cara seleksi terbuka.
BACA JUGA:Bojonegoro Hibah Rp 29,8 M, Barter Wilayah Lamongan 45 Hektare
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, tahapan pendaftaran pembentukan PPK untuk Pilkada Serentak 2024 sendiri akan dimulai Selasa, 23 April 2024. Pendaftaran berlangsung selama 5 hari ke depan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
BACA JUGA:Bupati Hendy Canangkan Parade Pegon Digelar Setiap Hari Libur di Jember
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya Subairi menyatakan, untuk PPK Pemilu 2024 sudah selesai masa tugasnya. Selanjutnya dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 dibutuhkan pembentukan kembali untuk badan adhoc beruapa PPK yang berkedudukan di kecamatan.
BACA JUGA:Mengawal Ide Besar Pemkot Pasuruan dalam Mengembangkan Wisata Heritage Terintegrasi
“Nah, sesuai dengan aturan yang sudah turun dari KPU RI dengan keputusan akan dilakukan dengan cara seleksi terbuka. Kurang lebih sama dengan saat pembentukan PPK Pemilu 2024.” ujarnya.
BACA JUGA:Sedang Tayang di Bioskop! Badarawuhi di Desa Penari Membahas Apa Saja?
Subairi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengumuman pendaftaran PPK Pemilihan Serentak 2024 melaluai website dan seluruh akun media sosial. Dia berharap, agar seluruh masyarakat bisa mengakses secara langsung, termasuk memberi tahu pada yang lain kalau sudah memasuki tahapan pendaftaran pengumuman.
Pihaknya juga mengundang seluruh masyarakat Kota Surabaya yang memenuhi syarat dan persyaratan untuk mendaftarkan diri. Berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilihan Serentak 2024. Terlebih, pendaftaran sangat mudah dengan cara mengakses dan mengisi melalui aplikasi SIAKBA.
“Kami berharap semua masyarakat bisa terlibat aktif, mendaftarkan diri dalam pembentukan PPK Pemilihan Serentak 2024 di Kota Surabaya,” terangnya.
Subairi menambahkan, selain melakukan tahapan pengumuman, juga ada tahapan seleksi tertulis dengan menggunakan sistem CAT dalam rangka untuk memperoleh dan menjaring PPK yang berkualitas.
Nantinya, juga akan mengundang pada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK yang mengikuti tahapan seleksi pembentukan.
“Untuk penetapan dan pelantikan PPK Pemilihan Serentak 2024, sesuai jadwal tahapan akan dilaksanakan pertengahan Mei 2024,” tandas dia. (*)
Sumber: