Sidang Anak Anggota DPR RI, Pacar Sekarat Dimasukkan Bagasi Mobil
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yang menyidangkan kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti kembali menguak kekejian terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Selasa (23/4).
Di mana menurut pengakuan dua saksi sekuriti Lenmarc, yaitu Fajar Fachrudin dan Imam Subekti, bahwa terdakwa yang merupakan anak anggota DPR RI sempat memasukkan tubuh pacarnya yang sekarat ke bagasi mobil Innova abu-abu milik terdakwa.
BACA JUGA:Bojonegoro Hibah Rp 29,8 M, Barter Wilayah Lamongan 45 Hektare
Hal itu diakui Fajar Fachrudin di hadapan ketua majelis hakim Erintuah Damanik. “Saat dimasukkan ke bagasi mobil, korban masih hidup dan bergerak-gerak,” ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Hendy Canangkan Parade Pegon Digelar Setiap Hari Libur di Jember
Memang, awalnya terdakwa tak mengakui bahwa Dini Sera Afrianti adalah pacarnya yang sempat datang bersama-sama di Blackhole KTV. Setelah dirinya memindahkan korban yang tergeletak di tengah ke pinggir, baru terdakwa turun sambil memegang HP.
“Saya sempat tanya terdakwa waktu itu tetapi ia menjawab tidak kenal,” jelas Fajar.
BACA JUGA:Mengawal Ide Besar Pemkot Pasuruan dalam Mengembangkan Wisata Heritage Terintegrasi
Ia pun berkoordinasi dengan Steven, sekuriti Blackhole KTV dan menjelaskan bahwa korban dan terdakwa memang pengunjung di Blackhole KTV.
“Saya lalu kembali lagi ke basement,” jelasnya.
Fajar juga menjelaskan, ketika dirinya memindahkan tubuh korban ke pinggir atas inisiatif sendiri. “Kalau bau alkohol samar-samar. Soal memindahkan itu atas inisiatif saya sendiri,” jelasnya.
BACA JUGA:Sedang Tayang di Bioskop! Badarawuhi di Desa Penari Membahas Apa Saja?
Sedangkan Imam Subekti sempat menjelaskan, bahwa dirinya sempat menghalangi mobil terdakwa yang hendak meninggalkan parkiran basement.
“Saya menghalangi mobil supaya tidak pergi,” tegas Imam yang merupakan anak buah Fajar.
Kejelasan bahwa keduanya mempunyai hubungan ketika Steven turun ke lokasi dan terdakwa mengakui bahwa korban adalah temannya.
“Setelah tahu ada Pak Steven, terdakwa mengaku kenal dengan korban,” jelasnya.
Sementara itu, Sugiyanto, salah satu penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi terkait keterangan saksi bahwa dari pengakuan terdakwa memang dalam pengaruh alkohol sehingga tidak sadar.
“Tadi sudah jelas, terdakwa mengakui dalam pengaruh alkohol dan tidak sadar. Tapi diakui kenal dengan korban,” pungkasnya. (*)
Sumber: