KPUD Kabupaten Malang Buka Penjaringan PPK

KPUD Kabupaten Malang Buka Penjaringan PPK

Mahardika komisioner KPU Kabupaten Malang.--

MALANG, MEMORANDUM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Malang, mulai melakukan penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai alat pelengkap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Nopember nanti.

"Mulai hari ini dilakukan pengumuman oleh KPU untuk menjaring masyarakat yang minat menjadi anggota PPK," terang, M.P. Mahardika, Selasa (23/4/2024) salah satu anggota KPU.

BACA JUGA:Buat Laporan Palsu Soal Perampokan, Wanita di Gresik Ini Terancam Pidana

Mahardika menjelaskan, pengumuman mulai hari Selasa 23 hingga 27 April, sedangkan untuk pendaftaran bisa mulai hari ini hingga nanti tanggal 29 April. Bagi yang berminat untuk mendaftar diberi waktu selama 5 hari, pendaftaran bisa dikirim melalui aplikasi KPU yaitu www.siakba.kpu.go.id. Sedangkan untuk fisiknya kpu memberi waktu pada pendaftar, untuk mengirimkan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan tes tulis.

BACA JUGA:Bojonegoro Hibah Rp 29,8 M, Barter Wilayah Lamongan 45 Hektare

Sedangkan untuk penelitian administrasi perkas pendaftar, dilakukan mulai tanggal 24 April hingga 03 mei. Untuk pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon, bakal dilalukan selama dua hari yaitu tanggal 4 dan 5 Mei 2024. 

"Sedangkan untuk seleksi tertulisnya akan dilakukan pada 6 hingga 8 Mei," jelas Mahardika.

Mahardika menambahkan, sedangkan untuk surat lamaran dan daftar riwayat hidup dapat diunduh dilaman resmi kpud kabuoaten Malang yaitu: kab- malang.kpu.go.id atau di kpud- malangkab go.id. Dalam laman tersebut semua persyaratan, sudah terkandung dan seluruh aturannya.

"Diantaranya pendaftarnya sudah berumur 17 tahun dan setia kepada negera kesatuan RI serta setian pada pancasila," imbuh Mahardika.

Setelah semua tahapan tersebut dilalui maka akan diumumkan hasil seleksi calon anggota PPK, pada 14 dan 15 Mei kemudian disusul penetapan anggota dan pelatikannnya sendiri akan dilakukan pada 16 Mei 2024.(kid)

Sumber: