Bersama Kementerian ATR/BPN, PT Harta Mulia Redistribusi Lahan untuk Masyarakat

Bersama Kementerian ATR/BPN, PT Harta Mulia Redistribusi Lahan untuk Masyarakat

Penyerahan sertifikat redistribusi lahan ke masyarakat Desa Mondangan.--

BLITAR, MEMORANDUM-Pokmas Kaki Kelud dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional bekerja sama dengan PT Harta Mulia melakukan penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023 Desa Modangan. Sekaligus dilakukannya Deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional oleh Pokmas Kaki Kelud.

Kegiatan diselenggarakan pada Senin, 22 April 2024 di Balai Karanganyar Timur, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

BACA JUGA:Program PTSL Mampu Tumbuhkan Perekonomian Kabupaten Lamongan

Wima Brahmantya selaku Direktur Utama PT Harta Mulia memberikan memberikan pesan dalam sambutannya bahwa kemajuan yang diraih PT Harta Mulia bisa memberikan dampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Begitupun sebaliknya kondusifitas masyarakat juga secara tidak langsung berdampak terhadap keberlangsungan PT Harta Mulia.

BACA JUGA:Lihat Rumahnya Terbakar, Kakek di Jember Ini Pingsan dan Meninggal

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis SHM kepada lima orang masyarakat modangan oleh Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah.

Dilanjutkan sambutan Bupati Blitar yang berisi tentang kemampuan yang harus dimiliki masyarakat terkait keuangan dalam mengelola keuangan, Percepatan PTSL dan Redis. SHM dapat dikelola, lebih aman kalau dititipkan. Masih banyak masyarakat yang belum tahu PTSL, 2026 ditargetkan seluruh tanah sudah bersertifikat pada masa pemerintahan presiden terpilih.

“Jadi pada hari ini, kita secara resmi melepas lahan yang dikuasai oleh PT Harta Mulia,” ungkap Wima Brahmantya

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reforma agraria dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria, yang mewajibkan kami melepas minimal 20% lahan perkebunan. Lahan perkebunan bentuknya HGU yang saat ini prosesnya masih dalam proses perpanjangan dengan dua pertimbangan dalam memberikan lahan 20% yaitu PT Harta Mulia adalah perusahaan yang taat hukum dan sebagai bentuk kontribusi dalam menyejahterakan masyarakat lokal yang masih keturunan dari pekerja atau eks-pekerja di perkebunan Harta Mulia.

Lebih lanjut, Wima Brahmantya menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan harapan ke depannya dapat memebrikan manfaat besar bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi  di perkampungan meskipun sudah secara legal kita berpisah, teetapi dari segi semangat kita masih bisa Bersatu dengan saling mensupport baik dalam hal keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan.

Bapak Suhali (65), selaku karyawan perkebunan Harta Mulia sejak 35 tahun silam menuturkan. “Saya sangat berterima kasih kepada PT Harta Mulia yang sudah banyak membantu perekonomian keluarga saya hingga hari ini. Lahan perkebunan yang diberikan kepada kami selaku pekerja sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dan kedepannya saya ingin mengelola lahan tersebut dengan beragam tanaman yang beragam,” kata dia.

Hal serupa juga disampaikan Bapak Paulus Wibowo (39), selaku karyawan yang keluarganya juga sudah mengabdi di perkebunan Harta Mulia sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. “PT Harta Mulia menjadi satu-satunya perusahaan yang berperan besar dalam kehidupan keluarga saya dari zaman kolonial. Pemberian lahan kepada karyawan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga, karena lahan dan rumah yang dulu hanya sekedar kami tempati, sekarang sudah menjadi hak milik sehingga dapat dikelola secara bebas dan mandiri,” ujarnya.

Jika dibandingkan dengan perkebunan lainnya yang ada di Kabupaten Blitar, kegiatan ini berlangsung lancar dan penuh antusiasme dari warga. Harapan ke depan adalah terjalinnya hubungan yang harmonis antara pihak pengelola, karyawan, mantan karyawan, dan masyarakat di sekitar perkebunan, sebagaimana diutarakan oleh Direktur Utama PT Harta Mulia, Wima Brahmantya. (nus/zan)

Sumber: