Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro diskusi dengan penasihat hukumnya usai divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM - Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro akhirnya divonis 7 tahun penjara, Senin 22 April 2024.

Selain hukuman badan, terdakwa yang terseret kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Kejari Bondowoso itu juga membayar denda Rp 300 juta.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Puji Triasmoro dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dapat membayar maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ni Putu Sri Indayani.

Tambah Ni Putu Sri Indayani, selain itu terdakwa yang terbukti melanggar pasal pasal 12 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke -1 jo pasal 64 KUHP juga membayar uang pengganti Rp 925 juta.

BACA JUGA:Pledoi Eks Kajari Bondowoso, Di Akhir Pensiun Terjerat Korupsi

"Jika dalam waktu satu bulan tak bisa mengganti, maka harta disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi maka akan menjalani hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat dan penasihat hukum (PH) M Taufiq masih pikir-pikir.

Ditemui usai sidang PH terdakwa M Taufiq mengatakan, bahwa putusan masih tinggi dan tak sesuai harapan.

"Kami masih pikir-pikir. Putusan masih tinggi karena tidak sesuai dengan harapan," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Daftar Kekayaan Kajari Bondowoso dan Beberapa Jabatan sebelum Ditangkap KPK

Tambah M Taufiq, termasuk dengan denda di mana terdakwa hanya menerima Rp 450 juta tetapi hakim menganut tuntutan jaksa sebesar Rp 925 juta.

"Tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan persidangan," tegasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Septi Murhanta Hidayat masih pikir-pikir.

"Kami akan menyampaikan kepada pimpinan secara berjenjang," jelasnya.

Sumber: