Dimas Kanjeng Divonis Nihil

Dimas Kanjeng Divonis Nihil

Surabaya, Memorandum.co.id – Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono mengganjar Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi dengan pidana nihil, Rabu (4/3). Dalam amar putusannya, bahwa terdakwa tidak diberikan hukuman apapun karena sesuai pasal 12 ayat 4 KUHP, pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun. Namun, Dimas Kanjeng tetap dinyatakan bersalah berbuat tindak pidana penipuan secara berlanjut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama nihil,” ujar Hakim Anton Widyopriyono. Sebelumnya, dalam pledoi, Dimas Kanjeng memohon hukumannya diperingan. Ini karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim menuntutnya pidana tiga tahun penjara. “Mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan hukuman yang seadil-adilnya,” singkat Dimas Kanjeng. Atas putusan itu, JPU Novan Ariyanto dan Dimas Kanjeng menerimanya. Seperti diberitakan, Dimas Kanjeng untuk kali keempat tersandung masalah di pengadilan. Untuk yang perkara keempat ini, terdakwa dilaporkan ahli waris Najmiah yang merasa tertipu. Uang sebesar Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun. Di kasus pertama, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Sementara itu, di kasus kedua yaitu penipuan diganjar tiga tahun penjara. Pada perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim PN Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. (fer/day)

Sumber: