PDIP Resmi Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup di Jember, Tanpa Mahar
PDI Perjuangkan Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember--
JEMBER, MEMORANDUM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuka peluang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati periode 2024 - 2029, mulai Senin 22 April hingga 6 Mei 2024.
“Kami menekankan bahwa proses penjaringan ini tanpa mahar, sehingga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama kepada putra-putri terbaik untuk mengabdikan diri sebagai pemimpin Jember;” kata Ketua Tim Penjaringan Edi Cahyo Purnomo, Sabtu 20 April 2024.
Untuk Pengambilan formulir dijadwalkan pada 22 April – 6 Mei 2024. Pengembalian formulir dan dokumen dijadwalkan pada 7 Mei – 16 Mei 2024. Sementara pengumuman dijadwalkan pada 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Warga Desa Klatakan Keluhkan SPPT Pajak, PDIP Jember Tuntut Bupati Tanggungjawab
Semua proses administratif ini diselenggarakan di kantor DPC PDI Perjuangan, Jalan Supriyadi Nomor 54, Baratan, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, pada pukul 10.00 – 16.00 WIB.
“Penjaringan ini bersifat terbuka yang artinya bisa dan boleh diikuti oleh siapapun, baik untuk anggota, kader, struktur internal PDI Perjuangan, maupun Warga Negara Indonesia di luar anggota PDI Perjuangan yang memiliki visi misi yang sama dan sejalan dengan kami,” kata Ipung panggilan akrap nya.
Para bakal calon harus mengisi formulir, termasuk rekam jejak bakal calon dalam melakukan pembelaan kepada rakyat selama ini.
“Begitu juga dengan visi misi bakal calon serta harus bersedia mengikuti seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan,” ungkap Edi anggota DPRD Kabupaten Jember terpilih dapil 1. (Kaliwates, Ajung, Sumbersari dan Pakusari).
BACA JUGA:DPRD Jember Digoyang Dana Pokir, FPDIP Nilai Ada Adu Domba
Berkas bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah diserahkan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Berkas itu diserahkan ke DPD dan DPP Partai untuk disaring, dan kemudian bakal calon akan mengikuti fit and proper test.
“Proses verifikasi dan validasi ini sebagai upaya kami untuk mendapatkan bakal calon yang tidak ‘bermasalah’ secara Undang-Undang,” pungkas Edi. (edy)
Sumber: