Polres Lamongan Ungkap 10 Kasus Narkoba
Lamongan, Memorandum.co.id - Polres Lamongan kembali berhasil membongkar kasus Narkoba. Dalam sepekan, Polres Lamongan berhasil mengungkap 10 kasus Narkoba dengan 14 tersangka. Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat menggelar rilis ungkap kasus ini di ruang tunggu Satreskrim, Selasa (3/3/2020), menyatakan, tindak pidana Narkoba ini diungkap jajarannya selama kurun waktu 20-27 Februari. "Kita akan terus melakukan aksi pemberantasan Narkoba karena pengaruhnya sangat buruk bagi generasi muda," kata Harun. Beberapa kasus Narkoba yang berhasil diungkap misalnya penangkapan Arga Budi Sunanto (20), warga Desa Sekaran. Dia ditangkap bersama Rahmat Hidayat (19), warga Brondong. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Sedayulawas dengan barang bukti 9 klip plastik berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 3,69 gram. Selain itu juga diamankan sebanyak 2.209 dobel Lobat keras daftar G. Para tersangka ini dijerat dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Golongan 1 bukan Tanaman jenis sabu serta pasal terkait obat keras daftar G jenis pil double l. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.(top/har/day)
Sumber: