Tegas, Polisi Tilang Pengemudi Bus Ngeblong
Petugas menindak bus pelanggar lalu lintas.-Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Sejumlah rekayasa lalu lintas pada musim mudik dan balik lebaran tahun ini diterapkan oleh Satlantas Polres Tulungagung. Tujuannya guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi kemacetan di jalan raya.
Kendati demikian tidak semua pengguna jalan patuh dengan rekayasa lalu lintas yang diterapkan petugas. Bahkan tak jarang pengguna jalan memilih untuk melanggar arus lalu lintas sehingga menjadi penyebab kemacetan.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan, pihaknya bakal tegas menindak pelanggaran lalu lintas.
Jodi juga mengimbau, terutama kepada para pengemudi bus untuk selalu taat peraturan serta tidak melawan arah dan mengikuti antrean di lampu merah. Sehingga tidak menyebabkan kemacetan maupun laka lantas.
BACA JUGA:Inovatif, Satlantas Polres Tulungagung Luncurkan SPBU Delivery untuk Pemudik
“Di momen lebaran ini kami memastikan arus balik aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Tulungagung. Sehingga tercipta situasi arus lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif," ungkapnya, Selasa, 16 April 2024.
Terbaru, papar AKP Jodi, pihaknya menindak tegas satu unit bus pelanggar lalu lintas di Pertigaan Jetaan Tulungagung.
Penindakan bermula saat petugas Pos Pengamanan Lebaran 2024 GOR Lembupeteng melaksanakan pengaturan lalu lintas di Simpang Tiga Jetaan.
Kemudian didapati bus Bagong Nopol N 7910 UG Jurusan Surabaya - Trenggalek melawan arah. Petugas pun langsung menghentikan bus tersebut dan mengarahkannya ke tepi jalan.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Rilis Kasus Ilegal Logging
“Kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut. Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 287 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat lawan arah seperti ini, sehingga tidak menimbulkan kemacetan maupun laka lantas. Apalagi saat ini arus lalu lintas sedang padat karena momen arus balik lebaran 2024,” ujarnya.
Jodi mengungkapkan, selanjutnya pengemudi bus langsung ditilang, dan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kita proses hukum sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.
Sementara itu Arman, salah seorang pengguna jalan sangat mengapresiasi tindakan petugas tersebut.
Sumber: