Kebijakan WFH 16-17 April, Dewan Minta ASN di Surabaya Tetap Ngantor

Kebijakan WFH 16-17 April, Dewan Minta ASN di Surabaya Tetap Ngantor

Arif Fathoni.-alif bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pemerintah telah mengeluarkan edaran yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16 dan 17 April 2024. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran 2024.

BACA JUGA:Arif Fathoni Resmi Pimpin Komisi A DPRD Surabaya

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni menilai, kebijakan WFH tersebut hanya relevan diterapkan di kota besar seperti Jakarta, namun tidak di Surabaya. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar ASN di Surabaya tetap berkantor seperti biasanya.

BACA JUGA:Beri Pengarahan Seluruh Pegawai Pemkot, Wali Kota Eri: Tenaga Penunjang Non-ASN Terima Gaji ke-13

"Saya melihat kebijakan tersebut relevan diberlakukan bagi ASN yang berkantor di Jakarta, hal tersebut agar mampu mengurai kepadatan arus balik ke Ibu Kota," ujar Arif Fathoni, Senin, 15 April 2024.

BACA JUGA:Hari Kerja ASN dalam Perpres 21/2023 Senin-Jumat, Bapemkesra Surabaya: Sabtu-Minggu Pengabdian Masyarakat

Toni, sapaan karib Arif Fathoni menerangkan, alasan kebijakan WFH tidak relevan di Surabaya adalah karena kondisi arus balik di Surabaya tidak sepadat di Jakarta. 

Selain itu, banyak sektor di Surabaya yang sudah kembali beraktivitas pascalibur Lebaran. Sehingga pelayanan publik harus tetap berjalan optimal.

"Saya berharap Pemkot Surabaya tidak memberlakukan kebijakan tersebut terhadap seluruh ASN yang ada di Surabaya, sehingga tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat Surabaya di sektor swasta yang sudah kembali beraktivitas pascaliburan Idulfitri," tandas politisi Golkar ini. (*)

Sumber: