KPK Periksa 2 Pegawai PN Surabaya
Surabaya, memorandum.co.id – Perburuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) ke Surabaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya yaitu Surachmad (juru sita yang diperbantukan di bagian umum) dan Gunawan Wicaksono (staf juru sita). Mereka dipanggil KPK sebagai saksi diduga kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi. “Iya benar, mereka jadi saksi oleh KPK. Tapi tidak tahu masalah perkara yang mana, coba konfirmasi langsung ke KPK,” jelas Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi Memorandum, Senin (2/3) malam. Disinggung soal sosok kedua ASN yang dipanggil KPK tersebut, Ginting menegaskan bahwa Gunawan adalah staf yang sering tidak masuk kantor. “Kalau Gunawan sudah berulangkali diberikan peringatan karena malas tidak masuk kantor. Kalau Surachmad biasa saja,” jelas Ginting. Disinggung terkait adanya hubungan kekerabatan antara dua ASN tersebut dengan Nurhadi, Hakim Ginting mengaku tidak mengetahuinya. “Kalau itu saya tidak tahu,” pungkas Ginting. Sementara itu, sebelumnya pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (28/2) membenarkan telah memanggil dua pegawai PN Surabaya untuk menelaah kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto)," kata Ali Fikri seperti dilansir medcom.id. (*)
Sumber: