Pulang dari Negara Terdampak Corona, Warga Surabaya Dipantau

Pulang dari Negara Terdampak Corona, Warga Surabaya Dipantau

Surabaya, memorandum.co.id - Beredar di media sosial sebuah lampiran data hasil pemeriksaan warga di Puskesmas Tanjungsari. Dalam data itu, warga diperiksa pada 25 hingga 27 Februari. Mereka adalah warga Surabaya yang baru pulang dari negara terdampak virus corona yakni Malaysia, Singapura, Australia, dan Dusseldorf Jerman. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan bagi warga yang datang dari negara terjangkit virus tersebut. Pemantauan ini dilakukan langsung ke rumah warga sebagai langkah dalam kesiapsiagaan menghadapi dan mengantisipasi virus tersebut. “Kami lakukan pemantauan kelompok orang berisiko selama 2 kali masa inkubasi (14 hari) bagi warga yang datang setelah bepergian ke negara terjangkit,” kata Feny sapaan lekat Febria Rachmanita, Sabtu (29/2/2020). Feny menjelaskan, ada beberapa mekanisme pemantauan yang dilakukan untuk mengantisipasi virus corona di Surabaya. Yakni, melakukan penapisan bagi penumpang yang datang dari negara terjangkit oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan thermal scanner untuk mencari yang sakit demam tinggi. “Jika ditemukan penumpang dengan demam tinggi, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di pos kesehatan KKP di bandara atau pelabuhan laut. Apabila ditemukan gejala COVID-19 (Virus Corona), akan ditindaklanjuti oleh KKP sesuai SOP,” jelasnya. Namun demikian, kata Feny, apabila penumpang tersebut tidak ada gejala demam tinggi, maka akan diberi health alert card (HAC) dan pesan. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah kedatangan timbul gejala pneumonia (demam, batuk, nyeri tenggorokan dan sesak nafas) diimbau agar segera berobat ke fasilitas kesehatan dan menunjukkan HAC tersebut. “Data penumpang yang datang dari negara terjangkit dan mendapat HAC akan dikirim oleh KKP ke Dinas Kesehatan Provinsi sebagai notifikasi, yang selanjutnya Dinkes Provinsi akan meneruskan notifikasi tersebut ke Dinkes Kabupaten atau Kota di mana penumpang tersebut tinggal atau domisili,” katanya. Dari notifikasi yang diterima itu, lanjut Feny, pihaknya akan meneruskan ke puskesmas sesuai tempat tinggal atau domisili penumpang untuk dilakukan pemantauan kesehatan. Pemantauan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak kedatangan penumpang tersebut. “Apabila selama pemantauan (14 hari) petugas puskesmas menemukan gejala pneumonia, maka segera dilakukan rujukan ke RS (rumah sakit) yang memiliki fasilitas ruang isolasi dan dilakukan penatalaksanaan sesuai SOP,” kata Feny. Di samping itu, Feny memastikan, Dinkes Surabaya akan memantau tenaga kesehatan yang merawat kasus COVID-19. Bahkan, jajaran di puskesmas juga memantau keluarga dari pasien COVID-19 dan petugas yang merawat.(*)

Sumber: