Langgar Aturan Imigrasi Perak Deportasi 2 WNA
Dua warga negara Malaysia dipulangkan petugas Imigrasi kerena diketahui melanggar aturan terkait izin tinggal.-Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali melakukan deportasi kepada warga negara asing yang bermasalah pada Kamis, 4 April 2024.
BACA JUGA:Awali April, Kanwil Kemenkumham Jatim Safari Ramadan di Kanim Tanjung Perak
Kali ini dua warga negara Malaysia dipulangkan oleh petugas Imigrasi kerena diketahui melanggar aturan terkait izin tinggal.
BACA JUGA:Pertahankan ZI dan WBBM, Kanim Tanjung Perak Wujudkan Pelayanan Berkualitas
Dua orang tersebut berinisial MHM (24) dan KNS (44). MHM diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang dimilikinya.
BACA JUGA:Kanim Tanjung Perak Deportasi 2 WNA Yaman
Sedangkan KNS telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Orang Asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya.
BACA JUGA:Kunjungi Kanim Tanjung Perak, Dirjen Imigrasi Silmy Karim Kaget
Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengatakan akan terus menggencarkan pengawasan terhadap orang asing yang berada dalam wilayah pengawasannya.
BACA JUGA:Kanim Tanjung Perak Buka Layanan Paspor Merdeka
“Kami tak akan henti dalam melaksanakan pengawasan orang asing yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Perak dengan mengoptimalkan TIM PORA,” ujar Verico.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Sampit Salut Perubahan dan Inovasi Kanim Tanjung Perak
Pada Pendeportasian yang dilakukan melalui Bandara Internasional Sokarno Hatta Imigrasi Tanjung perak menerjunkan 4 petugas guna melakukan pengawalan terhadap dua WNA bermasalah tersebut.
BACA JUGA:Jabat Kakanim Tanjung Perak, Verico Ajak Anggota Tingkatkan Integritas
“Dengan dilakukannya pendeportasian maka dua orang warga negara Malaysia tersebut akan diajukan dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online,” tutup Verico. (*)
Sumber: