Butuh Uang untuk Bayar Utang Serta Biaya Nikah

Butuh Uang untuk Bayar Utang Serta Biaya Nikah

Wakapolres Malang saat rillis -Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Perampokan yang terjadi pada sebuah rumah di jalan Anggodo Dusun Wendit Timur Rt 03 Rw 05 desa Mangliawan kecamatan Pakis kabupaten Malang, pada hari Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 wib.

Diketahui pelakunya masih tetangga satu desa lain RW, yang merupakan kakak beradik yang bernama M. Wakhid Hasyim Afandi als. Afan (29) dan M. Iqbal Faisal Amir als. Iqbal (28). Berdasarkan pengakuannya saat dilakukan penyidikan mereka membutuhkan uang, cukup banyak untuk bayar hutang dan biaya pernikahan.

"Dari keterangan diketahui jumlah hutang kakaknya sebesar Rp 5 juta dan adiknya butuh uang untuk biaya pernikahannya," terang, Kompol. Imam Mustolih Waka Polres Malang, Rabu 3 April 2024 saat lakukan rillis.

Imam sedikit menjelaskan terkait pelaku masuk kedalam rumah korban, dia melalui pintu samping yang tidak terkunci dan mendapati korban meninggal ( Sri Agus Iswanto) saat makan. Langsung ditangani oleh Iqbal, sedangkan kakaknya Afan langsung masuk kedalam namun kepergok oleh korban luka (Ester Sri Purwaningsih).

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Gerebek Rumah Produsen Trobas

Afan mengetahui ke0ergok pemilik rumah langsung memukul muka korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali, kemudian diseret kedalam kamar dan kepalanya dibenturkan tembok sebanyak 2 kali.

"Setelah berhasil lumpuhkan korban pelaku langsung membawa lari harta korban berupa dompet, hp dan dvr cctv," kata, Imam.

Wakapolres menambahkan, untuk korban meninggal yang dilakukan oleh Iqbal merupakan tuna netra, dia diketahui saat sedangkan dan akan langsung di gorok oleh Iqbal. Namun korbam sempat melawan akhirnya pelaku langsung menusukkan pisau, yang sudah dipersiapkan namun saat ditusukkan gagang pisau patah. Sedangkan mata pisau menancap pada bagian laher belakang, antara kepala dan pundak.

"Akibat penusukkan tersebut korban akhirnya meninggal dilokasi kejadian," imbuh, Imam.

BACA JUGA:Pengagas Kanjuruhan Street Race Dapatkan Penghargaan dari Kapolres Malang

Perlu diketahui kejadian tersebut baru diketahui oleh warga sekitar pukul 20.00 wib, dimana didalam rumah sudah ditemukan korban meninggal dan korban luka. Begitu mengetahui hal itu warga langsung melapor pada Polsek Pakis, sedangkan korban luka langsung dilatikan ke rumah sakut untuk mendapatkan perawatan.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3 ayat (3) dan ayat (4) KUHP yaitu Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman pidana mati atau 0idana oenjara seumur hidup. Sedangkan pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP  tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka mereka diancam dengan pasal berlapis," tegas, Kompol. Imam Mustolih Waka polres Malang.(kid)

Sumber: