Tertangkap Polisi, Kurir 6 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Terima Upah Rp 120 Juta
Ramly M Basalamah dan Eko Mardianto mendengarkan dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) Nurhayati.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM - Penyelundupan narkotika melalui travel menjadi pilihan bandar untuk mengembangkan bisnisnya.
BACA JUGA:Pengedar Ekstasi Berlogo Hulk Diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya
Seperti yang dilakukan Ramly M Basalamah dan Eko Mardianto, dua terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ia yang mendapat tugas membawa 6 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi berbagai jenis ke Denpasar, Bali, pun terendus polisi. Keduanya ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Kurir Ekstasi Berlogo Transformers Jaringan Jawa-Sumatera Dibekuk Polrestabes Surabaya
“Bahwa setelah digeledah badan dan diteruskan penggeledahan di mobil Brio putih DK 1743 VG milik terdakwa I di parkiran hotel, ditemukan barang bukti berupa enam plastik teh Cina warna kuning berisi sabu dengan berat netto masing-masing + 1.033 gram, + 1.033 gram, + 1.039 gram, + 1.056 gram, + 1.053 gram dan + 1.051 gram, dengan berat netto total + 6.265 gram,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, Senin, 1 April 2024.
BACA JUGA:Sejoli Edarkan Ekstasi dan Sabu Disergap Polisi
Selain itu, 20 bungkus plastik klip dengan jumlah 4.016 butir dengan berat netto total + 1.336 gram, 30 bungkus plastik klip berisi ekstasi berbentuk jamur dengan jumlah 5.924 butir dengan berat netto total + 2.540 gram, 4 bungkus plastik klip berisi pecahan narkotika jenis ekstasi warna krem dengan berat netto total + 74,753 gram, 4 bungkus plastik klip berisi serbuk narkotika jenis ekstasi warna krem dengan berat netto total + 44,311 gram, dan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat netto total + 4,040 gram.
BACA JUGA:Tergiur Upah, Pemuda Bangkalan Jadi Kurir Ekstasi
“Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukkan penggeledahan di kos terdakwa di Jalan Pelataran Sari Gang I-C, Desa Pamongan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dan barang bukti pecahan sabu dan ratusan butir ekstasi,” tambah JPU Nurhayati.
BACA JUGA:Bandar Sabu dan Pil Ekstasi Karang Menjangan Dibekuk Polisi
Lanjut JPU Nurhayati, rencananya sabu dan ekstasi yang berada di Brio tersebut akan dikirim para terdakwa ke Denpasar dan diserahkan kepada Robet unjuk dijual di Denpasar.
BACA JUGA:Dua Kurir Jaringan Sumatera Dibekuk, Polisi Amankan 25 Kg Sabu dan Ekstasi
“Bahwa jika berhasil mengambil dan membawa sabu dan ekstasi tersebut ke Denpasar, terdakwa dijanjikan oleh Robet upah Rp 120 juta, namun belum diberikan karena sudah tertangkap. Terdakwa hanya diberi 1 poket sabu untuk dikonsumsi di hotel,” pungkas JPU Nurhayati.
BACA JUGA:Polisi Sita 246 Gram Sabu dan 563 Pil Ekstasi dari Tangan Driver Ojol
Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum tersebut membenarkannya. “Iya benar,” singkat kedua terdakwa. (*)
Sumber: