Polisi Sita 246 Gram Sabu dan 563 Pil Ekstasi dari Tangan Driver Ojol

Polisi Sita 246 Gram Sabu dan 563 Pil Ekstasi dari Tangan Driver Ojol

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang driver ojek online (ojol) di Simokerto ditangkap polisi. Tersangka ditangkap petugas lantaran diduga menjadi kurir yang mengedarkan narkotika di Tambakrejo. Diketahui, driver itu berinisial MFR (35) tinggal di Jalan Gadel Sari Madya, Karangpoh, Tandes, Surabaya. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait adanya peredaran narkoba di sana. Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi yang mengarah terhadap MFR. Kemudian sekitar pukul 06.00 pada  17 September 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di kamar kos, Jalan Tambak Segaran, Surabaya, dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi berwarna abu-abu dan biru seberat 1.46 gram beserta bungkusnya milik tersangka. Tidak berhenti di situ.  Sekitar pukul 07.00 wib, atas petunjuk dari tersangka, polisi  menggeledah  kamar kos di Pabean, Sedati, Sidoarjo, dan menemukan barang bukti  sabu-sabu seberat ± 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil ekstasi berwarna abu-abu, merah dan biru seberat ± 209,17 gram beserta bungkusnya milik HBB teman tersangka. Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan,  tersangka MFR merupakan kurir yang dikendilakan oleh HBB yang saat ini sedang berada di dalam lapas. "Jadi dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” ucap Kompol Fakih, Kamis (20/10/2022). Lebih lanjut, Kompol Fakih mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 Kg sabu dan 1000 butir pil ekstasi kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen. “Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka di wilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1,5 juta  Rp 2 juta,” tutur Kompol Fakih. Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan di ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (yy)

Sumber: