Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pelaku Pencabulan
MCAP dan barang bukti yang disita Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.-Farid Al Jufri/Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, MCAP (28). Terduga pelaku mencabuli CM (15), di salah satu hotel di kawasan Demak, Surabaya.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beberkan Identitas Dua Biker Pembawa Sabu-sabu
Menurut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo melalui Kasihumas Iptu Suroto bahwa sebelum pencabulan, MCAP terlebih dahulu membeli dan langsung mengonsumsi sabu.
BACA JUGA:Beli Sabu di Teman Lapas, Residivis di Surabaya Balik Penjara
"Polisi mengungkap dan menangkap tersangka MCAP pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku konsumsi sabu," kata Kasihumas Iptu Suroto.
BACA JUGA:Seniman Tato Sembunyikan Sabu di Sepatu
Menurut Suroto, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 15 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Simpan Tiga Klip Sabu, Pria Kedung Pengkol Dibekuk
"Terungkapnya kasus tersebut, berawal korban CM sedang bersama temannya VT, kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Pulo, Surabaya," ujar Iptu Suroto.
BACA JUGA:Patungan Beli Sabu, 2 Sopir Diringkus Polisi
Kasihumas mengungkapkan, saat sampai di Sawah Pulo, MCAP membeli sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.
"Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju kamar hotel di Jalan Demak Surabaya, saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya," kata Suroto.
Setelah berada di kamar hotel ungkap Suroto, tersangka kembali mengonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban namun korban menolaknya. Setelah mengonsumsi sabu MCAP mempunyai niatan bejat untuk menyetubuhi korban.
"Selain melakukan tindakan asusila tersangka juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak," tandas Suroto.
Suroto menjelaskan, tersangka juga mengancam kepada korban akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya.
"Setelah menyetubuhi korban, tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan cara tersangka memesankan ojek online," ungkapnya.
Sesampainya di rumah korban menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan MCAP kepada dirinya tersebut kepada Ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi lainnya dan melakukan visum terhadap korban CM sampai akhirnya MCAP ditetapkan menjadi tersangka.
Selain mengamankan MCAP, polisi menyita barang bukti. Kemudian hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Sumber: