Unit Reskrim Polsek Singosari Bekuk Pengedar Sabu Sidodadi
tersangka BA dan barang bukti sabu--
MALANG, MEMORANDUM - Banyaknya peredaran narkotika jenis Sabu diwilayah Singosari dan sekitarnya, membuat sebagian besar tokoh masyarakat Singosari resah atas peredaran narkoba diwilayahnya. Atas dasar itu maka mereka mengadukan hal tersebut, pada Polsek Singosari untuk dilakukan penghentian peredaran narkoba diwilayahnya.
" berdasar atas laporan masyarakat itu, pihak Polsek Singosari melakukan penyelidikan dan menggelar operasi," ujar, Ipda Dicka Ermantara, Kasihumas Polres Malang, Sabtu 30 Maret 2024.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Gerebek Rumah Produsen Trobas
Dicka menuturkan, pada saat operasi digelar hari Kamis 28 Maret, tersebut petugas berhasil mengamankan, seorang pemuda inisial BA (29) warga dusun Pilang desa Sidodadi kecamatan Singisari kabupaten Malang.
Dimana saat itu operasi digelar pada Jln Raya Losari sekitar pukul 18.00 wib, saat itu tersangka kelihatan mencurigakan. Apalagi saat dilakukan penggeledahan, atas tersangka didapat satu poket sabu didalam celananya.
Polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di saku pakaian pelaku. Atas dasarbitu kemudian penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya, Hasilnya diluar dugaan dirumahnya didapati barang bukti 20 pojet sabu siap edar.
" pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar oleh Unit Reskrim Polsek Singosari. Dari penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 20 paket sabu siap edar," kata, Dicka.
BACA JUGA:Polres Malang Kembali Bagikan Bantuan UMKM
BACA JUGA:Dititipkan Baby Sister, Anak Selebgram Malang Jadi Korban Penyiksaan
Dicka menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan tidak hanya 20 paket sabu dengan total berat 7,72 gram, namun juga berbagai perlengkapan terkait peredaran narkoba seperti tas slempang berisi alat hisap sabu, satu timbangan digital, pipet kaca, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel dan kartu ATM yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
" berdasarkan penyidikan awal, tersangka mengaku kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," imbuh, Dicka
Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara dengan rentang waktu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (kid)
Sumber: