Wali Kota Madiun Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta Pada Ketua RW
Wali Kota Madiun, Maidi menyerahkan santunan kepada istri Almarhum Harry Prijanto Widodo di kediamannya--
MADIUN, MEMORANDUM - Ketua RW 03, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Harry Prijanto Widodo meninggal dunia pada Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 09.45 WIB di rumahnya.
Wali Kota Madiun, Maidi turut berduka cita dengan takziah dan menyerahkan santunan senilai Rp 42 juta kepada ahli waris.
"Ini RW saya ada yang meninggal. Maka, hari ini ada santunan senilai Rp 42 Juta saya serahkan ke ibunya (istri almarhum,red)," ujar Maidi usai takziah di kediaman almarhum Harry Prijanto Widodo, Senin 25 Maret
BACA JUGA:Kunjungi Anggota Sakit, Kapolres Madiun Beri Motivasi serta Santunan
Maidi menjelaskan, santunan puluhan juta ini diberikan berkat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) yang digagas Pemkot Madiun.
Jaminan ini untuk memberikan perlindungan bagi warga Kota Madiun yang menjadi ketua RT, ketua RW, Satlinmas, dan Lembaga Pembinaan Sosial Masyarakat (LPSM).
"Insya Allah semua RT, RW, Satlinmas, LPSM masuk kedalam daftar penerima JKK-JKM," katanya.
BACA JUGA:Wali Kota Madiun Apresiasi Kehadiran Pencinta Burung Merpati Pos
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun, Andriono Waskito Murti menuturkan, Pro JKK-JKM merupakan pengganti dari program SIAGA KITA.
Dimana, SIAGA KITA merupakan program Pemkot Madiun untuk memberikan JKK dan JKM bagi pekerja sektor informal. Sedangkan, Pro JKK-JKM bukan hanya menyasar pekerja sektor informal. Namun, semua warga Kota Madiun yang menjadi Ketua RT/RW, kader kesehatan, LPSM, maupun Satlinmas.
"Program Pro JKK-JKM yang terbaru ini menggantikan SIAGA KITA. Dulu hanya bukan penerima upah, sekarang ketua RT/RW masuk juga kedalamnya," katanya.
BACA JUGA:Audiensi dengan Wali Kota Madiun, PGI Sepakat Dukung Pembangunan
Dengan total anggaran sekitar Rp 3,5 miliar, Andriono mengaku ada sekitar 14 ribu warga Kota Madiun yang masuk dalam Pro JKK-JKM. Pun, ia mengaku, dengan bekerjasama sengan BPJS Ketenagakerjaan, program tersebut akan dilanjutkan. Terlebih, program tersebut sudah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023.
"Premi kita bayar di APBD Pemkot Madiun melalui Disnaker-KUKM dengan total anggaran sekitar Rp 3,5 miliar," tandasnya. (aji/mas)
Sumber: