Eksekutif dan Legislatif Lamongan Setujui Propemperda 2024
Pemerintah Kabupaten Lamongan selaku eksekutif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan selaku legislatif menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024 Kabupaten Lamongan, di Ruang Rapat Paripur-Biro Lamongan-
LAMONGAN, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten LAMONGAN selaku eksekutif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten LAMONGAN selaku legislatif menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024 Kabupaten LAMONGAN, di Ruang Rapat Paripurna DPRD LAMONGAN.
Ketua Pembentukan Peraturan Daerah Saifuddin Zuhri, menyatakan perubahan tersebut dikarenakan belum adanya judul raperda (rancangan peraturan daerah) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten LAMONGAN Tahun 2025- 2045 dalam perencanaan penyusunan Raperda Tahun 2024.
Usulan yang diajukan eksekutif ini telah menambah jumlah raperda LAMONGAN tahun 2024 yang awalnya 13 judul raperda berasal dari usulan DPRD 4 judul, dan Pemerintah Daerah 9 judul raperda, kini menjadi 14 judul raperda.
“Secara rinci 14 judul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten LAMONGAN Tahun 2024, sebagai berikut, Inisiatif DPRD sebanyak 4, meliputi Sistem Kesehatan Daerah, Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Badan Permusyawaratan Desa,” tulisnya dalam laporan Badan Pembentukan Perda Kabupaten LAMONGAN, Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Sedangkan, 10 usulan berasal dari Pemerintah Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan.
Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (6) Pencegahan dan Penanggulanan Kebakaran, Penyelenggaraan Jalan Daerah, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2045.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengukapkan rasa terima kasih dan apresiasinya atas sinergi dalam membangun daerah melalui kesepakatan penambahan RPJPD Kabupaten Lamongan. Sebab, RPJPD merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka waktu 20 tahun ke depan.
“Raperda RPJPD tahun 2025-2045 saat ini telah selesai pada perencanaan awal atau (ranwal) dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pemkab Lamongan Kendalikan Harga Sembako dengan OPM dan GPM
Selanjutnya sesuai dengan mekanisme dalam rangka penajaman visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD akan disampaikan dalam musrenbang RPJPD yang Insya'Allah akan dilaksanakan pada 28 Maret 2024 dengan melibatkan pemangku kepentingan,” pungkas Bupati Yes.(pul)
Sumber: