Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk Penadah Mobil Curian
Pasuruan, Memorandum.co.id - Anggota Satreskrim Polres Pasuruan membekuk dua penadah mobil curian. Mereka adalah Widarto (37) dan Suhadi (50), keduanya warga Dusun Tambak Kidul, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan, berdasarkan laporan Mansur Rosidi (38), warga Jalan Hang Tuah, Desa Ngemplakrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, petugas langsung mendatangi TKP. "Kami bersama anggota langsung mengejar para tersangka,” ujar Wimbarda, Minggu (23/2). Wimbarda menjelaskan, pada Rabu (5/2) pagi, pikap hitam N 9725 TH milik Mansur yang saat itu diparkir di area rumahnya dengan pagar digembok dan mobil terkunci. "Dari keterangan Widarto (tersangka, red), menerima gadai mobil dari GJ yang diperantarai Suhadi," ujar Wimbarda. Anggota Satreskrim Unit VI Jatanras Polres Pasuruan berhasil mengamankan Widarto di depan pabrik, Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Untuk Suhadi diringkus di area parkir Pasar Kebonagung. Sedangkan pelaku inisial GJ masih buron. Sementara itu, Widarto, salah satu tersangka mengakui bahwa dirinya menerima pikap gadai dari GJ yang diperantarai Suhadi. “Saya hanya menerima saja,” ujarnya, kemarin. (*/rul/fer)
Sumber: