Program Jaga Desa di Lamongan, Pesan Kejari: Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Program Jaga Desa di Lamongan, Pesan Kejari: Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Pelaksanaan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa serta MoU perihal ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa di aula kantor Kejaksaan Negeri Lamongan dengan Camat bersama Kepala Desa se- Kecamatan Turi Lamongan.-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Program kegiatan Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di LAMONGAN oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) LAMONGAN dengan mengusung tema Kenali Hukum Jauhi Hukuman. Dihelat di aula kantor Kejaksaan Negeri LAMONGAN.

Pelaksanaan penyuluhan Hukum dan penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa perihal ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby, SH,MH bersama Kasubsi Eknomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri LAMONGAN Mustika Arin Rakhmawati S.H., kepada Camat dan masing - masing Kepala Desa se- Kecamatan Turi. Kamis 21 Maret 2024.

"Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu Program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa. Merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi," kata Fadly sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari LAMONGAN.

BACA JUGA:Kejari Lamongan Sat Set Wat Wet Tindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI

Selaku Kasi Intelijen, Fadly menyampaikan, “Peran Kejaksaan selain sebagai Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, EKsekutor, Jaksa memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Potensi penyelewengan Dana Desa disebutkan oleh Fadly, diantaranya kongkalikong pembelian material bahan bangunan, penggelapan honor aparat desa penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri, penyetoran dana desa kepada pejabat di kecamatan atau kabupaten/kota, pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukkan, kerja sama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan," beber Fadly.

Hal senada, "Dalam membangun harus  dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula," tambah Kasubsi Eknomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Mustika Arin Rakhmawati S.H., dalam paparannya.

Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba - coba, tetapi akibat perencanaan yang baik.

BACA JUGA:Saksi Dugaan Korupsi SKS Mangkir dari Panggilan Kejari Lamongan, Segera Dijadwalkan Ulang

Manajemen dana desa itu betul-betul direncanakan dengan baik, diorganisasi  yang baik. Ada pendampingan,  dilaksanakan, tapi juga harus ada pengawasan, kontroling, checking yang  terus menerus.

Oleh karena itu, "Optimalisasi peran Intelijen Kejaksaan dengan Program kolaborasi Jaga Desa, sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan," tutur Arin sapaannya.

Bahwa penyaluran dana  desa sejak Tahun 2015, dia sebutkan, sampai saat ini kita sudah menyalurkan Rp. 400,1 Triliun. Perlu diketahui, "Bahwa Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang  diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan  pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan  kemasyarakatan.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023," tutupnya.

BACA JUGA: Kejari Lamongan Terima Pengaduan Dugaan Penyelewengan DAK

Usai penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa dilanjutkan sesion tanya jawab serta MoU bersama pada Bidang Datun atau Perdata dan Tata Usaha Negara pada para aparatur desa se- Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.

Lanjutnya, dalam perkembangannya kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Turi dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.

Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan senantiasa selalu berkoordinasi dengan Instansi dan pihak-pihak terkait dalam melakukan monitoring/pemantauan terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Lamongan, sehingga dapat dilakukan cegah dini apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan," pungkasnya.

BACA JUGA:PLN UIP JBTB Sinergi dengan Kejari Lamongan

Selain itu hari ini barusan selesai juga penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa dan MoU. "Hari ini sosialisasi Jaga Desa Kecamatan Paciran dan Brondong MoU bersama pada Bidang Datun atau Perdata dan Tata Usaha Negara," tutup Fadly di aula kantor Kejaksaan Negeri Lamongan menyampaikan.(pul)

Sumber: