Ratusan Ribu Pil Koplo Jaringan Lapas Dibongkar

Ratusan Ribu Pil Koplo Jaringan Lapas Dibongkar

SURABAYA -  Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar peredaran pil koplo jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim. Keberhasilan ini setelah petugas meringkus Nanang (40), warga Jalan Bangunsari. Dalam penggerebekan di rumah Nanang tersebut, polisi menyita 232 kantong plastik yang satu kantongnya berisi 1.000 butir pil koplo. Jika ditotal maka pil koplo yang diamankan sebanyak 232 ribu butir. Barang bukti ini disembunyikan di dalam dua tong plastik berukuran besar. Saat ini pengungkapan kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. "Saat ditangkap, Nanang sudah tahu kedatangan petugas dan hendak melarikan diri. Tersangka adalah kurir pil koplo dari narapidana salah satu lapas di Jatim," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto didampingi Kasatnarkoba AKP M Yasin, Kamis (8/2). Antonius mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula  anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menghentikan Nanang saat mengendarai motor Satria FU L 6219 SX di depan pos polisi Palmboom Jalan Perak Timur.  Saat mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, Nanang malah kabur meninggalkan motornya. Petugas kemudian membuka jok motor dan ditemukan tiga kantong plastik berisi 3.000 pil koplo. Nanang pun ditetapkan sebagai buronan polisi. Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapatkan pelimpahan kasus tersebut, selanjutnya langsung membentuk tim guna memburu Nanang yang identitasnya sudah dikantongi. Berbekal identitas Nanang, polisi kemudian menyebar ke beberapa tempat yang dijadikan tempat persembunyiannya. "Hingga akhirnya kami menemukan rumah kontrakan tersangka (Nanang, red)," tandas Antonius. Begitu Nanang diketahui berada di dalam rumah, anggota lalu menggerebek dan meringkus Nanang berikut menyita barang buktinya. Guna pengembangan lebih lanjut, Nanang digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diinterogasi. Kepada petugas, Nanang mengaku, pil setan itu bukan miliknya melainkan milik seorang napi di salah satu lapas di Jatim. "Saya hanya sebagai kurir," terang Nanang. Nanang juga diketahui seorang residivis yang baru sebulan keluar dari penjara terkait kasus narkoba yang diungkap anggota Polda Jatim. Diduga selama di lapas, ia mengenal bandar dan menjadi kurir pemilik 232 ribu butir pil koplo tersebut. Terakhir, Nanang diperintah untuk mengambil 350 kantong plastik di daerah Wonoayu, Sidoarjo pada malam hari. "350 kantong plastik  diletakkan di dalam empat dus dan dikirim menggunakan sistem ranjau di depan rumah warga," imbuh Nanang. Nanang mengangkut ribuan pil koplo menggunakan mobil menuju rumahnya. Setiba di rumah, 40 kantong plastik sudah dikirim Nanang ke pengedar di daerah Malang dan Kediri. Tersangka terpaksa menjadi kurir karena dijanjikan komisi Rp 10 juta, apabila semua barang terjual habis. Sialnya tersangka akhirnya ditangkap saat mengirim pesanan pil koplo ke pelanggannya. (rio/nov)

Sumber: