Ancaman Kejahatan Jalanan di Surabaya, Pengamat: Polisi Harus Bisa Ciptakan Rasa Aman
Rudolf Ferdinand Purba Siboro.--
SURABAYA, MEMORANDUM - Pengamat hukum, Rudolf Ferdinand Purba Siboro berpendapat, tidak menutup kemungkinan kejahatan-kejahatan jalanan yang terjadi di SURABAYA merupakan kejahatan yang terstruktur dan telah direncanakan. Yang mana bertujuan untuk membuat rasa takut di antara masyarakat.
"Alhasil masyarakat SURABAYA tidak berani keluar rumah untuk sekadar silaturahmi ataupun berdiskusi menyikapi kondisi politik yang sedang terjadi," kata Rudolf, Selasa, 19 Maret 2024.
Seperti diketahui, kejahatan jalanan masih marak di SURABAYA. Terbaru dua pemuda menjadi korban pembegalan di wilayah Lakarsantri dengan modus melukai adik terduga pelaku. Merasa tak berbuat, korban pun diajak di tempat sepi untuk memastikan hal tersebut. Namun nahas, motor dan HP korban malah raib digondol dua terduga pelaku yang juga memakai sarana motor.
Rudolf menegaskan bahwa kejahatan jalanan perlu diantisipasi. Apabila tak serius ditangani, maka dia memprediksi dapat membuat masyarakat bertindak sendiri dengan cara-cara yang ekstrem. Misalnya, perbuatan main hakim sendiri.
BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Ungkap 9 Pelaku Kejahatan Jalanan di 23 TKP
"Perbuatan main hakim sendiri atau dalam bahasa hukumnya disebut sebagai eigenrichting dapat timbul apabila kepercayaan masyarakat pada penegak hukum dalam hal ini kepolisian semakin rendah. Kepolisian dianggap tidak bisa menciptakan rasa aman di lingkungan sekitar," terangnya.
Menurut Rudolf, apabila hal itu sampai terjadi, maka efeknya sangat berbahaya. Sebab masyarakat akan hidup seperti di hutan rimba. "Bahkan apabila keamanan sampai pada titik tertentu tidak tercipta atau tidak dirasakan oleh masyarakat, maka TNI dapat mengambil alih untuk menciptakan keamanan masyarakat," tandasnya.
Rudolf lantas mendorong agar polisi semakin hadir di tengah masyarakat. Berkonsentrasi untuk benar-benar menyelesaikan masalah gangster dan kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor.
"Polisi sebagai badan atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk keamanan, seharusnya dapat melakukan penegakan hukum dengan menciptakan rasa aman di masyarakat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak juga melakukan penegakan hukum dengan melanggar hukum," pungkasnya.(bin)
Sumber: