Ahmad Dhani Akhirnya Dimedaengkan

Ahmad Dhani Akhirnya Dimedaengkan

SURABAYA - Tarik ulur terkait pemindahan tahanan Ahmad Dhani dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, selama sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya terjawab. Kamis (7/2), usai menjalani sidang dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) langsung menjebloskan pentolan Dewa 19 ini ke Rutan Kelas 1 Surabaya. Padahal sempat ada perbedaan pendapat antara JPU dan tim penasihat hukum Ahmad Dhani soal ketetapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait penahanan. Saat itu, JPU Rakhmat Hari Basuki meminta ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menetapkan pengalihan penahanan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di  Medaeng, Sidoarjo. “Surat penetapan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 Januari 2018 di mana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” ujar JPU Rakhmat Hari Basuki. Menanggapi itu dengan tegas pihak kuasa hukum yang diketuai Aldwin Rahadian langsung menolak atas pengalihan penahanan tersebut dengan membacakan surat penetapan yang juga dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada tanggal yang sama yaitu 31 Januari 2018. “Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam surat nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tanggal 31 Januari. Asumsi kita perkara ini kan pinjam saja. Maka penetapan di Rutan Cipinang. Kami dan terdakwa keberatan bila dipindahkan di Medaeng,” beber Aldwin Rahadian usai rencana mengajukan eksepsi ini. Setelah mendengar itu, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menjelaskan, surat yang dipegang JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan, sedangkan surat yang dipegang kuasa hukum adalah surat penahanan di Lapas Cipinang terkait kasus di Jakarta. "Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu berisiko jika harus bolak-balik dari Jakarta,” terang Anton. Setelah sidang, Ahmad Dhani yang rencana akan memberikan keterangan kepada wartawan di ruang jaksa, batal karena langsung digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan Rutan Medaeng. Terpisah, ketua tim penasihat hukum Aldwin Rahadian dikonfirmasi Memorandum menegaskan, bahwa pihaknya menyoal dan tanda tanya besar terhadap penetapan dari PT DKI Jakarta. “Tanda tanya besar bagi kami, karena keduanya sama-sama dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta di tanggal yang sama,” jelas Aldwin. Meski kliennya, Ahmad Dhani tidak mempermasalahkan hal tersebut, namun bukan itu pokok masalahnya tetapi kepastian hukum yang dipertanyakannya. “Hakim tadi tidak mempersoalkan. Yang terpenting klien kami hadir sesuai dengan yang dijadwalkan sidang, tapi mereka (jaksa, red) pinjam kemudian usai sidang dikembalikan lagi ke Lapas Cipinang. Sehingga majelis hakim menjadwalkan sidang marathon, seminggu dua kali yaitu Selasa dan Kamis,” tegas Aldwin. Untuk itu pihaknya saat ini sudah membuat surat penangguhan untuk penahanan yang ada di Jakarta. Kalau yang dihadapi Ahmad Dhani di Surabaya, tidak dilakukan penahanan. “Kami sudah ajukan penangguhan penahanan pada kasus di Jakarta. Karena saat ini memang Mas Dhani butuh kepastian hukum,” papar Aldwin. Lanjut Aldwin, kliennya Ahmad Dhani cukup kecewa dengan keputusan tadi. “Ahmad Dhani menandatangani berita acara penolakan pemindahan tahanan yang disodorkan jaksa,” ujar Aldwin. Sementara itu, di Jakarta, keluarga Ahmad Dhani juga menemui Komnas HAM untuk mempertanyakan proses kejanggalan dan tidak ada kepastian hukum tersebut. “Kenapa Mas Dhani ditahan padahal dalam status banding,” pungkas Aldwin. (fer/nov)

Sumber: