Pesta Sabu-sabu, Warga Punggul Gedangan Diringkus Polisi
Sidoarjo, memorandum.co.id - Achmad Fahrur Saifulloh, (27) warga Dusun Ngudi, Desa Punggul, Kecamatan Gedangan tak berkutik saat diamankan polisi. Perajin baret ini diamankan petugas usai pesta sabu-sabu bersama teman di rumahnya. Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Muh Indra Najib mengatakan, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 18.30, Jumat (14/2) lalu. Mulanya, tersangka disuruh temannya bernama Nanik untuk mengirim barang haram tersebut ke pembeli. “Nanik tiba di rumah tersangka sekitar pukul 15.00 wib,” ujar Indra Najib, Kamis (20/2/2020). Dengan iming-iming imbalan, tersangka diajak untuk mengisap barang haram milik Nanik di rumah tersangka. Sisa poket sabu-sabu rencananya akan dikirimkan kepada pembeli melalui tersangka sebab sudah menerima imbalan. “Saat ini teman tersangka dalam pencarian dan penyelidikan,” ujarnya. Setelah pesta sabu-sabu, tersangka ditugasi Nanik untuk mengirimkan satu poket di hari yang sama. Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka berhasil diamankan petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok berisi dua poket sabu-sabu, serta potongan sedotan berwarna biru berisi satu poket. “Beserta alat hisap yang digunakan dan sebuah ponsel milik tersangka,” ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini tersanga harus mendekam di jeruji besi tahanan Satreskoba Polresta Sidoarjo. Tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamanya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (jum/san)
Sumber: