Demi Judi Online, Kakak Ipar Tega Curi Motor Sang Adik

Demi Judi Online, Kakak Ipar Tega Curi Motor Sang Adik

Tersangka pencuri motor adik iparnya saat ini masih menjalani penyidikan di Polsek Purwosari-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Jika seseorang sudah terperdaya dengan judi online, maka bakal gelap mata. Ini yang dilakukan Akhtiar Panditoaji (35), seorang kakak ipar yang tega mencuri Honda Beat milik adiknya sendiri, Mustofa (30). 

Kasus ini sempat menjadi bahan pergunjingan warga di Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, tempat kakak ipar adik berdomisili. Kedua saudara ini hidup dalam satu atap rumah bersama keluarga lainnya. Namu perbuatan sang kakak tentu tidak patut dicontoh. Karena terbukti melakukan tindak pencurian Honda Beat nopol N 2022 TCW milik adiknya, Mustofa.

Menurut Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, pada saat kejadian tersebut korban yang tak lain adalah adik iparnya tidur sejak sore. Sementara motor berada di ruang tamu seperti biasanya.

Salah satu kakak ipar perempuannya yang saat itu tengah menginap di rumahnya, Selasa 5 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB, membangunkan korban dengan mengabarkan jika motornya hilang. Mengetahui kejadian tersebut korban mengajak kakak iparnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Iklan Judi Online Artis Nikita Mirzani

Setelah mendapatkan laporan terkait, kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi bahan polisi untuk melakukan penyelidikan. Pihak polisi kemudian meminta keterangan dari keluarga lainnya yang saat itu berada di rumah. Dari hasil penyelidikan diketahui jika pencuri motor tersebut bukan orang lain, melainkan orang dekat korban.

Sehingga pada Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan setelah motor yang dicurinya tersebut diantarkan ke Mapolsek Purwosari. "Pelakunya sebenarnya kakak ipar korban sendiri. Mereka hidup se rumah di keluarga besarnya. Sebelum motor diantar ke Polsek, pelaku kita telpon dan kita minta motornya dengan baik-baik," kata AKP Hudi Supriyanto saat dikonfirmasi Minggu 17 Maret 2024.

Akhtiar, kakak korban, saat ini sudah dalam penyidikan unit reskrim Polsek Purwosari. Tersangka pada saat disidik oleh polisi mengakui semua perbuatannya. Termasuk mengakui jika ia melakukan pencurian dengan dalih terjerat judi online.

“Mencuri motor adik iparnya tersebut dilakukan pada saat semua anggota keluarganya tertidur. Ia melakukan pencurian untuk judi online," lanjut Hudi.

BACA JUGA:Judi Online Gates of Olympus, Pria Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara

Akhtiar Panditoaji saat ini masih mendekam dibalik jeruji besi Polsek Purwosari untuk proses penyidikan selanjutnya. Oleh polisi, ia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. (kd/mh)

Sumber: