Residivis Sabu asal Purwosari Kembali Dikerangkeng
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada saat setelah menjalani penyidikan di Mapolres Pasuruan-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Pernah dipenjara dalam kasus peredaran sabu tidak membuat Lukman Hakim (42) bertobat. Warga Desa Sumberrejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan ini kembali dikrangkeng di balik jeruji besi Mapolres Pasuruan atas tuduhan kasus yang sama.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 13,72 gram. Sabu itu terbungkus dalam 6 paket.
Maraknya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan masih terus diburu oleh anggota Satres Narkoba. Satu persatu para bandar serta pengedar sudah diamankan polisi. Kendati demikian, para pengedar barang haram berupa sabu masih saja bermunculan dan membuat polisi terus memburunya.
Seperti yang terjadi pada Selasa 12 Maret 2024 lalu, seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Gelar Candra, Resmikan Omah Rembug Semeru
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, jika tersangka yang diamankan oleh anggotanya tersebut merupakan salah satu yang selama ini dicarinya. Tersangka merupakan pemasok barang haram ke pelosok-pelosok desa yang ada di wilayah Kecamatan Purwosari dan Sukorejo.
Sebelumnya, polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo masih marak terjadi transaksi. Dari informasi tersebut Satresnarkoba segera menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah beberapa hari diselidiki, muncul satu nama pengedar barang haram jenis sabu. Petugas pun menggerebek salah satu rumah di Dusun Glatik Desa Sukorejo, Selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggerebekan itu, terduga pelaku, Lukman Hakim berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 6 bungkus plastik klip narkotika golongan I jenis sabu. Dari masing-masing bungkus dengan berat bervariasi diantaranya 3,00 gram, 2,77 gram, 2,40 gram, 2,16 gram, 2,16 gram, 1,23 gram. Dengan berat kotor total 13,73 gram yang disimpan dalam kaleng bekas bungkus rokok.
BACA JUGA:Gencar Patroli Malam, Polres Pasuruan Antisipasi 3C
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita langsung diamankan di Mapolres Pasuruan untuk kepentingan penyidikan. “Tersangka ini termasuk salah satu pengedar yang sudah lama kita cari, termasuk pemasok bagi pengecer sabu," kata AKP Agus Purnomo, Minggu 17 Maret 2024.
Selain mengamankan barang bukti berupa 13,72 gram sabu, polisi juga menyita 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut diduga sebagai hasil penjualan sabu. Barang bukti lain yang disita adalah 1 bandel plastik klip.
Atas perbuatannya tersangka pengedar sabu di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)
Sumber: