Momen Ramadan, Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Upal

Momen Ramadan, Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Upal

Pengamat hukum dari Universitas Surabaya (Ubaya) Tita Praspa Dayanti SH MH.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Momentum Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang kertas. Terlebih uang kertas akan semakin meningkat seiring melonjaknya konsumsi masyarakat. Dan yang menjadi masalah adalah beredarnya uang palsu (upal).

BACA JUGA:Awas! Pengedar Upal Incar Pedagang Tradisional

Pengamat hukum dari Universitas Surabaya (Ubaya) Tita Praspa Dayanti SH MH mengatakan, ada banyak modus para pelaku pemalsuan uang, di antaranya dengan cara membelanjakan uang saat ramai pengunjung/pembeli. Yang mana, saat ramai pembeli, pedagang pada umumnya mengabaikan keaslian uang yang diterima.

BACA JUGA:Produsen dan Pembeli Dibekuk, Sudah Edarkan Upal Rp 55 Juta di Surabaya-Malang

"Masyarakat dan pelaku usaha perlu waspada. Ada baiknya kita mengantisipasinya dengan cara mengetahui perbedaan antara uang asli dan palsu," katanya, Jumat, 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Pengedar Upal Dibekuk Polsek Gubeng, Belajar Otodidak dari YouTube

Guna mengetahui secara pasti, menurut Tita ada tiga hal yang perlu dilakukan. Yakni, dilihat, diraba, dan diterawang. Pertama melihat apakah ada perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Juga perisai logo BI pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.

BACA JUGA:Belanjakan Upal Hasil Belajar di YouTube, 2 Pemuda di Jember Diciduk Polisi

"Uang yang asli, angka akan berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka. Jika tidak melihat hal tersebut, maka perlu waspada jika uang tersebut adalah palsu," terang Tita.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Upal di Bungurasih

Kedua, diraba. Uang asli memiliki tekstur yang terasa kasar apabila diraba dan bagi penyandang tuna netra terdapat kode tuna netra (blind code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar bila diraba (tactile).

BACA JUGA:Gerebek Rumah Jolotundo, Polisi Amankan 2 Tersangka Upal

Yang terakhir diterawang. Jika diterawang dengan cahaya akan terlihat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan dan electrotype (ornamen) pada pecahan Rp 20.000 dan Rp 10.000. Gambar saling isi (rectovers) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.

BACA JUGA:Pabrik Upal Cimahi Libatkan Guru MTs Asal Grobogan, Ini Peran Tersangka

Tita menambahkan, selain cara tersebut, juga ada cara lain yang lebih efektif dan efisien. Yakni, menggunakan alat yang memendarkan sinar ultra violet untuk menentukan itu uang asli atau palsu. Alat pendeteksi uang palsu tersebut kini telah terjual bebas di pasaran.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Tangkap Pengedar Upal

"Adanya kasus upal ini sangat merugikan perekonomian negara, juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap uang dan sistem keuangan. Selain itu, menyebabkan kerugian finansial bagi individu dan bisnis," tandasnya.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Upal di Depan Kebun Binatang Surabaya

Berangkat dari sini, Tita mendorong masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan pelaku pengedar upal. Di samping itu, polisi juga diminta lebih rajin dalam memantau transaksi jual-beli di pusat perbelanjaan. Termasuk melakukan patroli.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Tangkap Pembuat dan Pengedar Upal Rp 300 Juta

"Pemalsu atau pelaku yang mengedarkan uang palsu secara massal dapat dijerat Pasal 245A KUHP dengan pidana penjara maksimal 20 tahun," tuntasnya. (*)

Sumber: