Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Musnahkan Arsip Fisik sebagai Langkah Penting dalam Tata Kelola Kearsipan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Musnahkan Arsip Fisik sebagai Langkah Penting dalam Tata Kelola Kearsipan

Pemusnahan barang bukti fisik sebagai bagian dari tata kelola kearsipan.--

MALANG, MEMORANDUM-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar acara penting dalam rangka pemusnahan arsip fisik, Kamis, tanggal 14 Maret 2024.  Acara ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan kearsipan yang berlaku.

Dalam acara tersebut, hadir sebagai saksi beberapa pihak terkait, antara lain arsiparis dari Biro Umum, perwakilan dari Divisi Keimigrasian, serta perwakilan dari Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Pegawai, Imigrasi Manado Gelar Pelatihan Penyusunan SKP

Acara dimulai dengan sambutan dari perwakilan Kepala Kantor yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Fisik yang merupakan langkah penting dalam proses ini.

BACA JUGA:57 Pejabat Kemenkumham Dimutasi, Kepala Imigrasi Surabaya Dijabat Ramdhani

Pada tahap selanjutnya, secara simbolis dilakukan penghancuran kertas menggunakan mesin penghancur oleh Kepala Seksi TIKIM dan para saksi yang hadir. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai tanda persatuan dalam menjalankan tugas ini.

Galih Priya Kartika Perdhana, selaku Kepala Kantor, menyampaikan bahwa acara tersebut berlangsung dengan lancar dan berterima kasih atas arahan yang telah diberikan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola arsip di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan efisiensi dalam pengelolaan arsip, serta sebagai bagian dari upaya mematuhi aturan dan kaidah kearsipan yang berlaku. (mik)

Sumber: