Polisi Ringkus Penjual Obat Penggugur Janin

Polisi Ringkus Penjual Obat Penggugur Janin

Madiun, Memorandum.co.id - Satuan Reskrim Polres Madiun berhasil meringkus pelaku penjual obat penggugur janin dengan mengamankan ratusan butir pil obat penggugur kandungan. Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa MSi mengatakan bahwa tersangka menjual obat tersebut di dua toko miliknya, bahkan tersangka juga menjual melalui media on line, omzet perbulan Rp 3-4 juta. Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Sugeng menambahkan pelaku sudah melakoni bisnis haram ini selama tiga tahun dimana dalam sebulan laku dua paket. "Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 15 tahun penjara," pungkasnya. (ack/mt)

Sumber: