Kenaikan Pajak Reklame Sesuai Arahan BPK, Wali Kota Eri Minta Tak Beratkan Pengusaha

Kenaikan Pajak Reklame Sesuai Arahan BPK, Wali Kota Eri Minta Tak Beratkan Pengusaha

Wali Kota Eri Cahyadi.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa kenaikan pajak reklame tidak akan memberatkan para pengusaha. Kenaikan pajak reklame itu sebagaimana hasil audit dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kebijakan pajak reklame ini sudah diatur sebelumnya. Yakni, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana per tanggal 1 Januari 2024, nilainya naik sebesar 25 persen.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa berdasarkan temuan dari BPK, reklame di jalan-jalan protokol dan jalan biasa, harus berbeda besaran pajaknya. Bahkan besaran pajak reklame itu harus berbeda secara signifikan.

BACA JUGA:Dishub Surabaya Gandeng Katar dan Paguyuban Cegah Jukir Tarik Retribusi di atas Ketentuan

"Saya sampaikan kepada teman-teman (pemkot), meskipun Perda itu sudah naik, maka ajaklah bicara semuanya (para pengusaha). Nanti ada perhitungan bersama, apa yang harus dilakukan," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:Pj Wali Kota Batu Jenguk Korban Pohon Tumbang

Menurut dia, banyak hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangan BPK terhadap kenaikan pajak reklame. Karenanya, ia meminta jajarannya untuk duduk bersama dengan para pengusaha mencari solusi terkait kenaikan pajak reklame.

"Karena kita ini pergerakan ekonominya tidak ditentukan oleh pemerintah kota sendiri, tapi bagaimana dengan pengusaha-pengusahanya, dengan investasi-investasinya, maka ajak bicara mereka (para pengusaha)," katanya.

Namun yang terpenting, Wali Kota Eri meminta agar kenaikan pajak reklame tidak memberatkan para pengusaha sehingga tetap bisa dijalankan. Sebab, tentu tidak mungkin pajak reklame itu tidak dinaikkan karena sudah menjadi arahan dari BPK.

"Makanya ayo diselesaikan sehingga semuanya bisa menerima. Jadi bukan karena alasan pemerintah dan DPRD Surabaya menaikkan, bukan. Tapi memang harus naik karena ada catatan-catatan yang harus kita jalankan bersama," tuturnya.

Oleh sebabnya, Wali Kota Eri kembali meminta jajarannya untuk mengajak diskusi para pengusaha reklame tersebut. Ini diharapkan agar ada kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan ke dalam Perwali. "Jadi ajak ngobrol sama teman-teman (pengusaha), nanti kesepakatan apa kita tuangkan dalam Perwali," tuturnya. 

Sementara saat ditanya terkait adanya protes dari organisasi pengusaha soal kenaikan komponen dalam pajak reklame, Wali Kota Eri menegaskan supaya itu juga bisa didiskusikan bersama. Pasalnya, kenaikan pajak reklame ini sudah berdasarkan arahan BPK.

"Setelah kita meminta audit BPK terhadap reklame, maka ada muncul item-item (komponen) yang tidak dihitung. Maka item ini kita diskusikan agar kita bisa mempertanggungjawabkan bersama," katanya.

Wali Kota Eri menambahkan bahwa pihaknya tentu tidak ingin ekonomi Surabaya berhenti bergerak. Namun, bagaimana ekonomi ini tetap bergerak tanpa menyalahi aturan yang berlaku.

Sumber: