Urus Paspor Lebih Mudah dengan MPaspor

Urus Paspor Lebih Mudah dengan MPaspor

Petugas imigrasi menunjukkan aplikasi M-Paspor melalui konten instagram--

SURABAYA, MEMORANDUM - Sejak diluncurkan kurang lebih 2 tahun yang lalu, aplikasi Mpaspor dirasa banyak memberikan kemudahan terhadap para pemohon paspor.

Aplikasi besutan Direktorat Jenderal Imigrasi ini menawarkan kemudahan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan baru maupun penggantian paspor.

Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengatakan, dengan adanya aplikasi ini masyarakat tidak perlu berbondong-bondong di pagi hari hanya untuk sekadar mendapatkan kuota pengajuan paspor.

“Kini dengan Aplikasi Mpaspor, masyarakat bisa lebih leluasa menentukan kapan, di mana dan berapa orang yang akan mengajukan permohonan paspor,” ujar pria yang akrab disapa Rico ini.

BACA JUGA:Optimalkan Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Rapat Timpora

Melalui aplikasi yang tersedia di android maupun iOS ini masyarakat hanya diharuskan mengupload beberapa berkas persyaratan.

“Dokumen yang diupload harus sesuai dengan yang dipersyaratkan, terkadang pengguna masih banyak yang salah upload dokumen,” tambahnya.

Dalam mengurus paspor, masyarakat diminta benar-benar teliti dan memastikan bisa datang di tanggal yang dipilih untuk mengurus paspor. Tujuannya agar pemohon tidak kehilangan biaya PNBP yang sudah dibayar di awal, namun tak perlu kuwatir jika ternyata terdapat suatu hal yang menyebabkan tidak bisa hadir sesuai jadwal yang telah dipilih karena pada aplikasi Mpaspor sudah terdapat menu untuk ubah jadwal.

Menurut salah satu pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Steven, dia merasa sangat terbantukan dengan adanya aplikasi ini, karena selain sarat akan informasi mengenai pengajuan paspor melalui aplikasi tersebut dia tahu berkas berkas apa saja yang nantinya harus dibawa pada saat proses wawancara.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasi e-Paspor untuk Calon Jemaah Haji di Tuban

“Ternyata untuk pembuatan paspor baru saya hanya perlu membawa dokumen asli E-KTP, Kartu Keluarga dan Akta kelahiran saja,” ujar mahasiswa yang tinggal di Surabaya barat ini.

Dia pun berharap agar ke depannya semua layanan keimigrasian dapat terfasilitasi dengan aplikasi ini.(mik)

Sumber: