Pengedar Simo 3 Kali Transaksi Bonus Penjara

Pengedar Simo 3 Kali Transaksi Bonus Penjara

Petugas mengamankan MFS di Polrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria berinisial MFS (26), warga Jalan Simo Jawar, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Apesnya, setelah dua kali sukses transaksi, dia tertangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di transaksi ketiganya di depan pintu masuk Pergudangan Sri Mulya Jalan Margomulyo.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi sabu seberat 1,292 gram, bungkus rokok, dompet kecil, tas cangklong, uang tunai Rp 500.000, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 2 sekrop dari sedotan plastik, dan HP.

BACA JUGA:Kapolrestabes Surabaya Ajak Sarapan dan Bagi Sembako Abang Becak

Dirasa terbukti, MFS kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut dan dijebloskan ke penjara. "Tersangka adalah pengedar. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang masuk ke anggota," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Selasa (12/3).

BACA JUGA:Target Satlantas Polrestabes Surabaya OKS 2024, Tindak Pelanggar dengan Preemtif, Preventif, Terakhir Represif

Sementara itu, MFS mengaku baru tiga kali mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

Tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial I alias P (DPO) untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

"Saya membeli sabu sebanyak 3 gram seharga Rp 3 juta di sekitar Jalan Gubeng Surabaya pada 26 Februari 2024. Saat ditangkap, 2 gram sabu telah terjual," terang MFS. (rio)

Sumber: