Ada Antiseptik Beralkohol dengan Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
antiseptik--
JAKARTA, MEMORANDUM - Beberapa hari lalu terdapat postingan pada akun X @onecak yang menampilkan gambar sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya disertai takarir "Alkohol yang halal".
Hal ini sempat mengundang pertanyaan netizen, mengapa produk antiseptik beralkohol tersebut diberikan label halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerk dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% tersebut memang memiliki sertifikat halal.
"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)," jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta dikutip dari laman kemenag, Jum'at 8 Maret 2024.
BACA JUGA:Nekat Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Toko Kelontong di Gubeng Disegel
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.
Aqil menambahkan, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
"Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," jelas Aqil.
BACA JUGA:Mau Bisnis Minuman Beralkohol Secara Legal? Inilah Rahasia Mendapatkan Izinnya!
Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.
Aqil menjelaskan lebih lanjut bahwa pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat. Sebab bila keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman.
"Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," tegas Aqil.
BACA JUGA:Tak Kantongi Izin, RHU Jual Alkohol Golongan B dan C Disita Petugas
Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr.
Sumber: