Pemuda Jember Todong Pisau Karyawan Indomaret

Pemuda Jember Todong Pisau Karyawan Indomaret

Pelaku percobaan perampokan pada saat dikeler oleh polisi di Mapolres Pasuruan Kota.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Aksi percobaan perampokan terjadi di sebuah mini market Indomaret di Jl Wahidin Sudiro Husodo Kota Pasuruan. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan, lantaran pelayan toko melakukan perlawanan.

Aksi nekad pelaku dengan menodongkan sebilah pisau terhadap pelayan toko Indomaret yang buka 24 jam itu. Indomaret tersebut berada di Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo. Aksi nekad tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri yakni, Samsudi (33), pemuda asal Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.

BACA JUGA:Gara-Gara Coret Logo Kopi Kapiten, Warga Pasuruan Tuntut Pj Bupati Mundur, Ini 9 Poin Tuntutan, Apa Saja?

Modusnya, pelaku datang ke Indomaret pada Sabtu (2/3) dini hari atau sekira pukul 04.15 WIB. Pelaku  menanyakan barang seperti yang ada pada gambar di handphone pelaku. Ia kemudian mengikuti pelayan menuju ke dalam gudang penyimpanan barang. Nah, sampai di dalam gudang tersebut, pelaku merangkul korban H (28), pelayan toko dengan menodongkan pisaunya.

BACA JUGA:Hasil Real Count, Prabowo-Gibran Unggul Telak di Kabupaten Pasuruan

Pelaku nekad menodongkan pisaunya dan mengatakan agar pelayan toko tersebut menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang toko. Merasa terancam, karyawan berinisial H ini memberanikan diri dengan melakukan perlawanan kepada pelaku.

Pisau yang berada di depan dadanya kemudian dipegang dengan tangan kanannya dan membalikkan badan. Ia kemudian mendorong pelaku hingga terjatuh. Dengan tangan masih berlumuran darah akibat memegang pisau pelaku, akhirnya korban H berlari ke arah luar dan meminta bantuan warga yang ada di depan toko tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto menjelaskan, jika aksi pelaku tersebut dilakukan seorang diri. Kemudian, korban melakukan perlawanan. Setelah pelaku jatuh korban keluar minta tolong. "Karyawan toko ditodong pisau di dalam, tapi kemudian melakukan perlawanan. Setelah itu, korban lari keluar minta tolong warga. Karena ketakutan dikeroyok warga, pelaku akhirnya lari juga," kata AKP Rudi, Senin (4/3).

Polisi yang mendapatkan laporan korban, akhirnya berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kost yang tak jauh dari lokasi kejadian, Sabtu (2/3) sekira pukul 13.30 WIB. Kemudian mempelajari hasil rekaman kamera pengawas CCTV, pelaku tak berkutik ketika dijemput oleh unit Resmob Polres Pasuruan Kota.

Dari pengakuan pelaku kepada pihak penyidik, ia mengatakan jika aksi nekadnya tersebut dilakukan karena ia tengah kesulitan uang untuk membayar kost. Maka ia nekad melakukan percobaan perampokan di sebuah toko mini market yang buka 24 jam.

"Alasannya ia kesulitan keuangan untuk membayar kost. Makanya ia nekad melakukan perampokan itu," lanjut Rudi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau yang dipakai untuk menodong korban. Lalu, sepasang sepatu, sebuah jaket, sebuah lakban warna hitam. Sedangkan baju warna kuning yang dipakai pelaku pada saat pelaku menjalankan aksinya sampai saat ini masih dicari oleh polisi. Menurut pengakuan pelaku bahwa baju tersebut telah dibuang ke sungai.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku percobaan perampokan tersebut dengan pasal 365 KUHP tantang pencurian yang didahului oleh kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (kd/mh)

Sumber: